Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Rizky Chaniago, S.H.
2.HAZAIRIN, SH
RAMDANI BIN KAMALUDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 416/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2529/M.2.18/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Chaniago, S.H.
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI BIN KAMALUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Gunung Batu Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib, ketika Sdr. ANGGI (DPO) menghubungi Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu. Kemudian sore harinya Sdr. ANGGI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk jalan ke Terminal Bubulak. Lalu sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa berangkat ke Terminal Bubulak dan sampai di lokasi sekira pukul 19.30 wib. Setelah sampai, Terdakwa menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. ANGGI (DPO) dan setelah Terdakwa menunggu, sekira pukul 21.00 wib Terdakwa menerima peta lokasi dan foto tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa berangkat ke tempat tersebut yang berlokasi di Pasar Gunung Batu, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dan Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Pasar Gunung Batu, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor di dalam bekas bungkus rokok yang tergeletak di pinggir jalan Pasar Gunung Batu, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali pulang kerumah kakak terdakwa yang beralamat di Kp. Lebak kongsi Rt 002/002 Kel. Sindang sari Kec. Bogor timur Kota. Bogor. Kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumah kakak Terdakwa tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa kembali di hubungi Sdr. ANGGI (DPO) untuk mengambil plastik bening dan timbangan elektrik dan Sdr. ANGGI (DPO) mengirimkan lokasi dan foto tempat menyimpan timbangan dan plastik tersebut. Kemudian, Terdakwa pun pada saat itu juga langsung berangkat ke lokasi tersebut di Jl. Raya Tipar Ciawi Kab. Bogor. Setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa mengambil plastik dan timbangan tersebut yang terletak di sela-sela tembok pagar di dalam plastik hitam dan Terdakwa pulang menuju ke rumah kakak Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah kakak Terdakwa sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 paket terdiri dari 10 paket kelinci dan 10 paket kambing dan Terdakwa menyisakan 0.5 gram untuk Terdakwa konsumsi sesuai arahan dari Sdr. ANGGI (DPO). Kemudian, 20 paket sabu tersebut Terdakwa tempel di sekitaran Kec. Ciawi sampai dengan Kec. Bogor Timur pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sesuai arahan dari Sdr. ANGGI (DPO).
  • Narkotika jenis sabu yang Terdakwa sisihkan untuk dirinya sebanyak 1 (satu) paket sudah Terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada teman terdakwa dan sebagian Terdakwa jadikan 2 (dua) paket kecil untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib dan atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2023 di Jl. Amaliah, RT 05/04 Ciawi, Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor pada saat Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) sedang berada di pinggir jalan, Terdakwa dihampiri beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor dan pada saat Terdakwa dilakukan interogasi dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) dijanjikan mendapatkan keuntungan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.500.000.-, (lima ratus ribu rupiah) bila semua barang tersebut sudah tertempel dan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL257FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 30 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat:

A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih:

  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih didalamnya terdapat:

B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

  • Berat Netto Awal
    1. A : Total Sampel A : 0,1175 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0624 Gram

         

  • Berat Netto Akhir
    1. A : Total Sampel A : 0,0810 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0397 Gram

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

 

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Amaliah, RT 05/04 Ciawi, Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 ketika Saksi I AKIP KUSWANDI, Saksi II RAHMAN dan Saksi III IVAN RIZKI R sedang melaksanakan piket, para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran wilayah Kec. Ciawi, Kab. Bogor sering terjadi peredaran gelap narkotika. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jl. Amaliah, RT 05/04 Ciawi, Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor, para saksi berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM), pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) dan dilakukan pengembangan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 jam 18.30 wib di rumah kakak terdakwa yang beralamat di Kp. Lebak kongsi Rt 002/002 Kel. Sindang sari Kec. Bogor timur Kota. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah timbangan elektrik silver dan 1 (satu) pack plastik bening dan menurut pengakuan dari Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) mendapatkan narkotika jenis sabu beserta timbangan dan plastik bening tersebut milik Sdr. ANGGI (DPO) dengan tujuan untuk di jual/diedarkan kembali, dan dijanjikan mendapatkan uang serta narkotika jenis sabu untuk di konsumsi dan diamankan pula 1 (satu) buah handphone merk samsung Nomer imei : 354617084795858 milik Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke sat narkoba polres bogor.
  • Bahwa Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM) dijanjikan mendapatkan keuntungan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.500.000.-, (lima ratus ribu rupiah) bila semua barang tersebut sudah tertempel dan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL257FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 30 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat:

A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih:

1 (satu) bungkus kertas warna putih didalamnya terdapat:

B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

  • Berat Netto Awal
    1. A : Total Sampel A : 0,1175 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0624 Gram

         

  • Berat Netto Akhir
    1. A : Total Sampel A : 0,0810 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0397 Gram

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RAMDANI Bin KAMALUDIN (ALM)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya