Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-11042019-0627 yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2019 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Dinda Aryani, lahir pada tanggal 27 Oktober 2017, untuk diperbaiki menjadi atas nama Dinda Aryani lahir pada tanggal 27 Oktober 2011 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Identitas Peserta Didik dengan Nomor NISN 0119685471 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/2003/70/VIII/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pasir Eurih;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Tahun lahir anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|