Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa pada tanggal, 03 April 2007, telah meninggal dunia karena sakit, seorang Laki-laki bernama Sam Herkianto Y, bapak dari pemohon yang saat ini telah dikebumikan di TPU Kalimulya 2, Depok.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatat kematian bapak pemohon tersebut yang bernama Sam Herkianto Y, kedalam buku registrasi yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas nama bapak pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|