Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.B/2025/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.ADHI AKBAR IDIANTO
ANDRI LESTIADI Alias ANDRI Bin FATTAH HIDAYAT Almarhum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 640/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4272/M.2.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI LESTIADI Alias ANDRI Bin FATTAH HIDAYAT Almarhum[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa ANDRI LESTIADI pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar Jam 11.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025 bertempat di lapangan Tegar beriman Cibinong Bogor Kec. Tengah Kab Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yaitu   1 (satu) unit telepen genggam merk iPhone 7 warna Matte Black, 32 GB Nomor IMEI 359458080222406, sim card Smartfren Nomor 088225910348, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain yakni korban NAYARA AISYAH APRILIAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa  Awal mula terdakwa pergi menuju daerah Pakan sari dari daerah Karadenan, sewaktu terdakwa sampai di Merah PDAM  jalan Tegar Beriman terdakwa lanjut menumpang Angkot 34 Dari Lampu Merah PDAM Sampai Ke Lokasi yaitu Pakansari. Setelah terdakwa Melihat Kirab Bendera, setelah acara kirab bendera selesai terdakwa mencari target pelajar untuk terdakwa ambil telepon genggamnya, pada saat Situasi Sedang Ramai dan banyak Pelajar, terdakwa mencari pelajar yang sedang lengah,  Selanjutnya terdakwa melihat korban NAYARA AISYAH APRILIAN menyimpan telepon genggamnya di Saku Baju Kiri (Baju Pramuka), maka terdakwa mendekati korban dan terdakwa menambrakan badannya kearah korban NAYARA AISYAH APRILIAN sewaktu korban NAYARA AISYAH APRILIAN sedang jajan kemudian saat korban NAYARA AISYAH APRILIAN lenggah terdakwa mengambil telepon genggam merk iPhone 7 warna Matte Black, 32 GB Nomor IMEI 359458080222406, sim card Smartfren Nomor 088225910348 Milik korban NAYARA AISYAH APRILIAN dari saku baju sebelah kirinya,  setelah berhasil terdakwa mengambil telepon genggam milik korban dengan cara merogoh ke saku korban NAYARA AISYAH APRILIA, setelah terdakwa berhasil mendapatkan telepon genggam milik korba NAYARA AISYAH APRILIA lalu terdakwa berusaha menyimpan telepon genggam milik korban NAYARA AISYAH APRILIA di saku baju terdakwa sebelah kanan, namun perbuatan terdakwa tersebut berhasil diketahui oleh salah satu pelajar yang ada di sekitar lokasi lalu salah satu pelajar tersebut berteriak  dan melaporkan kepada Panitia acara Kirab Merah Putih kemudian panitia acara Kirab Merah Putih Berhasil mengamankan terdakwa  dan dibawa ke Pos panitia, selanjutnya salah satu orang dari panitia menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan telepon genggam dan membuka kunci sandinya, Karena telepon genggam tersebut bukan milik terdakwa maka terdakwa Tidak dapat  membukanya kunci sandi telepon genggam merk iPhone 7 warna Matte Black, 32 GB Nomor IMEI 359458080222406, sim card Smartfren Nomor 088225910348 tersebut, Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa  adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merk iPhone 7 warna Matte Black, 32 GB Nomor IMEI 359458080222406, sim card Smartfren Nomor 088225910348 Milik korban NAYARA AISYAH APRILIAN adalah untuk dimilik karena terdakwa  sedang butuh uang untuk keperluan sehari hari,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas korban NAYARA AISYAH APRILIAN dapat mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya