Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Merubah Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LU-23082023-0005 yang diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, yang semula tercatat atas nama Bulan Purnamasari, untuk dirubah menjadi atas nama Dara Aulia Azzahra untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 400.12.3.1/313/Pem/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|