INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 141/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.ISMIANI 2.YANUAR SETIAWAN 3.HERU ISWANTO 4.ALVIN YOGA HERLAMBANG |
H. ALIM HAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 141/Pdt.G/2026/PN Cbi | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan dan menetapkan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh alm. RUYOTO dan TERGUGAT atas objek tanah dalam Girik :
- Letter C No. 2453 seluas 1701 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0261.0
- Letter C No. 2454 seluas 2074 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0260.0
- Letter C No. 2455 seluas 2147 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0259.0
- Letter C No. 2456 seluas 1853 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0258.0
yang berlamat di Jl. Gunung Putri Utara, RT.003/RW.012, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat antara alm. Ruyoto dan TERGUGAT tertanggal 10 Juni 2005 dengan pembayaran uang yang ditotal secara keseluruhan sejumlah Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) sah dan mengikat secara hukum ;
4. Menyatakan dan menetapkan surat jual beli yang dibuat dan ditanda tangani alm. Ruyoto dan TERGUGAT atas objek tanah Girik :
- Letter C No. 2453 seluas 1701 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0261.0
- Letter C No. 2454 seluas 2074 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0260.0
- Letter C No. 2455 seluas 2147 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0259.0
- Letter C No. 2456 seluas 1853 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0258.0
atas nama Ruyoto dengan total luas 7.775 m2 yang berlamat di Jl. Gunung Putri Utara, RT.003/RW.012, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat yang proses pengurusan akan dimohonkan PARA PENGGUGAT melalui Kantor TURUT TERGUGAT i.c Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Bogor II yang berlamat di Jl. Alternatif Cibubur No. 6, Cileungsi, Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat dinyatakan sah dan mengikat secara hukum meskipun dilakukan tanpa kehadiran TERGUGAT ;
5. Menghukum TURUT TERGUGAT unyuk melakukan dan/atau menerima proses permohonan pengurusan penerbitan Sertifikat yang dilakukan PARA PENGGUGAT terhadap objek tanah dalam Girik :
- Letter C No. 2453 seluas 1701 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0261.0
- Letter C No. 2454 seluas 2074 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0260.0
- Letter C No. 2455 seluas 2147 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0259.0
- Letter C No. 2456 seluas 1853 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0258.0
atas nama RUYOTO dengan total luas 7.775 m2 yang beralamat di Jl. Gunung Putri Utara, RT.003/RW.012, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PARA PENGGUGAT ;
6. Bahwa PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar sebagian tanah bangunan Atas nama Ruyoto dinyatakan sah menurut hukum milik PARA PENGGUGAT yang tercantum dalam Girik Nomor :
- Letter C No. 2453 seluas 1701 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0261.0
- Letter C No. 2454 seluas 2074 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0260.0
- Letter C No. 2455 seluas 2147 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0259.0
- Letter C No. 2456 seluas 1853 m2 dan NOP 32.03.140.002.019-0258.0
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menaati putusan ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
