Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HIZBULLAH AL HAQQI MAJIDAN bin SAMBODO pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2024 sekra jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di depan Alfamidi di Jl. Raya Jakarta - Bogor Kota Depok, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah “tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening tersebut dengan cara Terdakwa membeli secara online melalui akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan masing-masing seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) transaksi dimaksud dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah di Perumahan Bukit Waringin Elok Blok B/13 Rt. 002 Rw. 008 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, pembayaran dilakukan secara transfer melalui aplikasi dana yang berada di Handphone milik Terdakwa kenomor rekening Bank Jago yang dikirim oleh pihak penjual;
- Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari penjual hari yang sama sekitar jam 18.00 wib dengan cara ditempel disuatu tempat sesuai dengan peta yang dikirim oleh penjual. Terdakwa megambil narkotika tersebut sendirian dalam keadaan disimpan ditindih menggunakan batu tepatnya didepan Alfamidi di Jl. Raya Jakarta - Bogor Kota Depok dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong plasrik warna hitam, setelah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut berhasil diambil kemudian Terdakwa masukan kedalam kantong jaket Terdakwa lalu dibawa pulang kerumah. Terdakwa tiba dirumah sekitar jam 20.00 wib dan setibanya dirumah kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam tersebut oleh Terdakwa disimpan dengan cara digeletakan diatas lantai kamar tidur rumah Terdakwa;
- Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sebagian dari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) gram telah laku terjual dan sisanya sebagian telah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan selebihnya disimpan kembali dilantai kamar tidur rumah Terdakwa. memesan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa melalui akun instagram @SAMRATULANGIT1980 milik Terdakwa;
- Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib pada saat Terdakwa sedang tidur tiba-tiba kedatangan tamu tidak dikenal yang mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Sat Narkoba Polres Bogor dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang sebelumnya Terdakwa simpan diatas lantai tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa tersebut berhasil ditemukan oleh saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN;
- Bahwa uang hasil penjualan dari 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis, digunakan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL174FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, pemeriksaan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 112,2701 gram dan berat netto akhir 108,3913 gram dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 25 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap :
Barang bukti diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan bahan
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa HIZBULLAH AL HAQQI MAJIDAN bin SAMBODO
Disimpulkan bahwa bahan tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 1 No. urut 182 dan No. urut 202 Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika ----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa HIZBULLAH AL HAQQI MAJIDAN bin SAMBODO pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 sekra jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Waringin Elok Blok B/13 Rt. 002 Rw. 008 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah “tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 wib pada saat saksi Yudha Biran bersama rekan kerja lainnya sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengembang kewilayah Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dan sekira pukul 11.00 wib saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja lainnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HIZBULLAH AL HAQQI MAJIDAN bin SAMBODO disebuah rumah di Perum Bukit Waringin Elok Blok B/13 Rt.002/008 Ds. Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
- Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan oleh saksi dengan disaksikan oleh Sdr. AIPDA ARIEF BUDIMAN, Sdr. BRIPTU RYAN LERIAN dan Sdr. MUHAMAD FAJAR GUMILAR Terdakwa tertangkap tangan kedapatan memilik, menyimpan dan/atau menguasai narkotika diduga jenis tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening, barang bukti tersebut ditemukan diatas lantai tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) pak plastik zip lock bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, warna biru, No. IMEI :869146052579159, No. SIM CARD : 085714640976 dan saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa semua narkotika diduga jenis tembakau sintetis tersebut miliknya yang tujuannya untuk dijual atau diedarkan yang didapat dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL174FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, pemeriksaan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 112,2701 gram dan berat netto akhir 108,3913 gram dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 25 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap :
Barang bukti diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan bahan
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa HIZBULLAH AL HAQQI MAJIDAN bin SAMBODO
Disimpulkan bahwa bahan tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau Lemabaga yang berwenang atau Badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 1 No. urut 182 dan No. urut 202 Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika --------------------------------------------------------------------
-- |