Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
505/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.IMANUDDIN YUNUS
2.ATA
3.Ade Saprudin
4.Rodi
5.MUHAMMAD SUKARMA
6.PETER JOHN
1.PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANUDDIN YUNUS
2ATA
3Ade Saprudin
4Rodi
5MUHAMMAD SUKARMA
6PETER JOHN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ITO SUHARDI, S.H.IMANUDDIN YUNUS
2ITO SUHARDI, S.H.ATA
3ITO SUHARDI, S.H.Ade Saprudin
4ITO SUHARDI, S.H.Rodi
5ITO SUHARDI, S.H.MUHAMMAD SUKARMA
6ITO SUHARDI, S.H.PETER JOHN
Tergugat
NoNama
1PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Cijeruk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA  PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang berlokasi di Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 393.242 M2 ( tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi ), dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk mencoret dan menghapus Buku Tanah HGB No.6 Cijeruk, dan dikembalikan ke keadaan semula yaitu tanah yang dikuasai oleh negara;
  6. Memerintahkan TERGUGAT II menerbitkan sertifikat Hak atas tanah untuk masing-masing lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh PARA PENGGARAP keatas nama masing-masing PARA PENGGUGAT atau pihak yang ditunjuk oleh PARA PENGGUGAT sesuai undang-undang yang berlaku, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateril secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT, sebesar Rp 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah);
  9. Menyatakan surat-surat yang dibuat oleh TERGUGAT I dengan menggunakan Sertifikat HGB No.6 Cijeruk yang ditujukan kepada PARA PENGGUGAT tentang penguasaan dan pengelolaan lahan garapan yang dikelola oleh PARA PENGGARAP, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam gugatan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dengan mengikuti hukum yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung R.I.;
  13. Memerintahkan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  14. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat menjalankan putusan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak