Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
M. ADRIL YANSAH BIN UDIN SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 255 /M.2.18/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADRIL YANSAH BIN UDIN SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu :

 

Bahwa ia Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN, pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 Sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Kareo RT.001/RW.004, Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kareo RT.001/RW.004 Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. BODING (DPO) yang mana Sdr. BODING (DPO) melalui telepon mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut yang telah ditempel sebelumnya. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu yang telah ditempel oleh Sdr. BODING (DPO) sebelumnya yang kemudian setelah Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kareo RT.001/RW.004 Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor;
  • Bahwa sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa menimbang dan kemudian membaginya menjadi sebanyak 100 (seratus) paket yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menempelkan sebanyak 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu di sekitar Kec. Gunung Sindur;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menempelkan sebanyak 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu di sekitaran Kec. Gunung Sindur dan kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menempelkan lagi sebanyak 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu di sekitaran Kec. Gunung Sindur;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menempelkan 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu di sekitar Kec. Gunung Sindur dan kemudian pada tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menempelkan 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu di sekitaran Kec. Gunung Sindur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menempelkan 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu di sekitaran Kec. Gunung Sindur yang kemudian setelah menempelkan 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu Terdakwa pulang  ke rumahnya dan sesampainya di rumah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kp. Kareo RT.001/RW.004, Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor Saksi Bripka ZAENAL MUSTAKIM, Saksi Bripka JULI SISNA WANTO, dan Saksi Bripda M. MAHARDIKA A yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Res. Narkoba Polres Bogor mengamankan Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket yang disimpan di dalam sebuah dompet warna biru, yang ditemukan di bawah meja di dalam kamar tidur Terdakwa, 2 (dua) pak plastic bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, warna gold, No. IMEI: 869055031691979 dengan no. sim card : 087776552073.
  • Bahwa tujuan Terdakwa memiliki 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut yaitu untuk dijual dengan cara Terdakwa menempelkan paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL62FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si., pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal dengan Berat Netto Awal 0,5917 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan Berat Netto Akhir 0,4338 gram yang disita dari Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                          Atau

 

Kedua :

 

Bahwa ia Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN, pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 Sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Kareo RT.001/RW.004, Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kareo RT.001/RW.004 Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. BODING (DPO) yang mana Sdr. BODING (DPO) melalui telepon mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut yang telah ditempel sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu yang telah ditempel oleh Sdr. BODING (DPO) sebelumnya yang kemudian setelah Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kareo RT.001/RW.004 Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor yang selanjutnya sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang dan kemudian membaginya menjadi sebanyak 100 (seratus) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu;
  • Bahwa dari 100 (seratus) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu tersebut, Terdakwa telah menempelkannya sebanyak 90 (sembilan puluh) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu yang berlokasi di sekitar Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor dan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu lainnya Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kp. Kareo RT.001/RW.004, Desa Cibadung, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor Saksi Bripka ZAENAL MUSTAKIM, Saksi Bripka JULI SISNA WANTO, dan Saksi Bripda M. MAHARDIKA A yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Res. Narkoba Polres Bogor mengamankan Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket yang disimpan di dalam sebuah dompet warna biru, yang ditemukan di bawah meja di dalam kamar tidur Terdakwa, 2 (dua) pak plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, warna gold, No. IMEI: 869055031691979 dengan no. sim card : 087776552073.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL62FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si., pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal dengan Berat Netto Awal 0,5917 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan Berat Netto Akhir 0,4338 gram yang disita dari Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M.  ADRIL  YANSAH  bin  UDIN  SAEPUDIN memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya