Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. EFATA SEMESTA AGUNG 1.PT. BIRU MAKMUR ABADI
2.MAMAN NURJAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. EFATA SEMESTA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miko Susanto Ginting, S.H.PT. EFATA SEMESTA AGUNG
Tergugat
NoNama
1PT. BIRU MAKMUR ABADI
2MAMAN NURJAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITA IBUKOTA NUSANTARA
2PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG TBK (WIKA GEDUNG) dan PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK (KSO)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Menetapkan Sita Jaminan terhadap proyek instalasi fasilitas mobile box yang dikerjakan oleh TURUT TERGUGAT I di area TURUT TERGUGAT II agar selagi perkara ini diperiksa dan diadili dihentikan, atau apabila sudah dipergunakan, agar tidak dipergunakan lebih lanjut demi kepastian hukum.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sejumlah Rp275.977.167 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dimana:
    1. Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) merupakan hutang yang perlu dilunasi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
    2. Rp75.977.167 (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) yang merupakan potongan bunga yang diberikan oleh PENGGUGAT seandainya TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan prestasinya secara tepat janji:
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugiaan immateril sejumlah Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) akibat hilangnya waktu dan dikeluarkannya usaha oleh PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi ini;
  5. Meletakkan Sita Jaminan terhadap proyek instalasi fasilitas mobile box yang dikerjakan oleh TURUT TERGUGAT I di area TURUT TERGUGAT II agar selagi perkara ini diperiksa dan diadili agar dihentikan, atau apabila sudah dipergunakan, agar tidak dipergunakan demi kepastian hukum;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, dan/atau TURUT TERGUGAT II (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak