Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa BANYU AJI Bin SUTISNA (alm), pada hari Jumat tanggal 06 bulan September tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Apartemen Gunung Putri Square yang beralamat di Jl. Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa melihat status Instagram milik akun @eldiablo.company. Setelah melihat status tersebut, Terdakwa menghubungi akun tersebut melalui DM Instagram untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35R (35 gram). Terdakwa kemudian diminta untuk melakukan transfer terlebih dahulu ke rekening pemilik akun sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa melakukan transfer, Terdakwa diminta menunggu.
- Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, akun @eldiablo.company mengirimkan foto lokasi atau peta tempat penyimpanan narkotika yang Terdakwa pesan, yaitu dibungkus dalam plastik hitam dan disembunyikan di semak-semak di pinggir Jalan Mayor Oking, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Terdakwa berangkat dari rumah dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.07 WIB, lalu mulai mencari barang tersebut. Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, yang kemudian saya bawa pulang.
- Bahwa kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa membagi tembakau tersebut sesuai pesanan pembeli yang sudah memesan kepada Terdakwa. Terdakwa menunggu pembeli untuk melakukan transfer terlebih dahulu, dan setelah transfer diterima, barulah Terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa dari narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35R (35 gram) tersebut, Terdakwa sudah perjualbelikan kurang lebih sebanyak 25R (25 gram) dengan menggunakan akun instagram @farm.ngalor_ngidoel milik Terdakwa dengan system tempel. Narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram melalui chat DM Instagram. Sebanyak 7 gram dari tembakau sintetis tersebut telah Terdakwa serahkan kepada Sdr. AHMAD JAENAL sebagai pembayaran utang Terdakwa kepadanya sebesar Rp 565.000,-. Penyerahan dilakukan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan cara Sdr. AHMAD JAENAL datang langsung ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa biasanya menempel narkotika jenis tembakau sintetis di sekitar lapangan futsal DMP, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selain melakukan penempelan sendiri, Terdakwa juga dibantu oleh Sdr. AHMAD JAENAL, yang pernah membantu menempel narkotika tersebut sebanyak satu kali dengan 2 (dua) bungkus. Penempelan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan cara menempatkan dua bungkus narkotika di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Kampung Bojong Nangka, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah habis seluruhnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di parkiran Apartemen Gunung Putri Square yang beralamat di Jl. Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan pada handphone milik Terdakwa dan menemukan percakapan dengan seorang laki-laki bernama Sdr. AHMAD JAENAL, yang baru saja membantu menempel 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Kampung Bojong Nangka, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Petugas kepolisian kemudian meminta Terdakwa untuk mencari narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah ditempel tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas meminta Terdakwa untuk melakukan pencarian, dan tidak lama kemudian, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Kampung Bojong Nangka, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Bahwa kemudian, petugas meminta Terdakwa menunjukkan tempat tinggalnya. Terdakwa membawa petugas ke rumahnya di Kampung Tlajung, RT 002 RW 005, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 3 (tiga) pack plastik klip serta 1 (satu) buah timbangan digital di dalam kamar milik Terdakwa, yang digunakan untuk mengecak atau membagi narkotika jenis tembakau sintetis miliknya.
- Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis. Sebanyak 3 (tiga) kali untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan sebanyak 2 (dua) kali untuk Terdakwa perjualbelikan kembali.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dari instansi yang berwenang, dan Terdakwa juga sudah tahu jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk tindak pidana dan melanggar undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL136FG/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari BANYU AJI bin SUTISNA (alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun, 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun, 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun, dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
1
|
Bahan/daun
|
1,5359 gram
|
0,8235 gram
|
-
- Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
2
|
Bahan/daun
|
1,6028 gram
|
0,8777 gram
|
3
|
Bahan/daun
|
4,1225 gram
|
3,2899 gram
|
4
|
Bahan/daun
|
2,6238 gram
|
2,0545 gram
|
Total
|
|
9,885 gram
|
7,0456 gram
|
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika-------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa BANYU AJI Bin SUTISNA (alm), pada hari Jumat tanggal 06 bulan September tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Apartemen Gunung Putri Square yang beralamat di Jl. Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogoratau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa melihat status Instagram milik akun @eldiablo.company. Setelah melihat status tersebut, Terdakwa menghubungi akun tersebut melalui DM Instagram untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35R (35 gram). Terdakwa kemudian diminta untuk melakukan transfer terlebih dahulu ke rekening pemilik akun sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah Terdakwa melakukan transfer, Terdakwa diminta menunggu.
- Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, akun @eldiablo.company mengirimkan foto lokasi atau peta tempat penyimpanan narkotika yang Terdakwa pesan, yaitu dibungkus dalam plastik hitam dan disembunyikan di semak-semak di pinggir Jalan Mayor Oking, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Terdakwa berangkat dari rumah dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.07 WIB, lalu mulai mencari barang tersebut. Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, yang kemudian saya bawa pulang.
- Bahwa kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa membagi tembakau tersebut sesuai pesanan pembeli yang sudah memesan kepada Terdakwa. Terdakwa menunggu pembeli untuk melakukan transfer terlebih dahulu, dan setelah transfer diterima, barulah Terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa dari narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35R (35 gram) tersebut, Terdakwa sudah perjualbelikan kurang lebih sebanyak 25R (25 gram) dengan menggunakan akun instagram @farm.ngalor_ngidoel milik Terdakwa dengan system tempel. Narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram melalui chat DM Instagram. Sebanyak 7 gram dari tembakau sintetis tersebut telah Terdakwa serahkan kepada Sdr. AHMAD JAENAL sebagai pembayaran utang Terdakwa kepadanya sebesar Rp 565.000,-. Penyerahan dilakukan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan cara Sdr. AHMAD JAENAL datang langsung ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa biasanya menempel narkotika jenis tembakau sintetis di sekitar lapangan futsal DMP, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selain melakukan penempelan sendiri, Terdakwa juga dibantu oleh Sdr. AHMAD JAENAL, yang pernah membantu menempel narkotika tersebut sebanyak satu kali dengan 2 (dua) bungkus. Penempelan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan cara menempatkan dua bungkus narkotika di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Kampung Bojong Nangka, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah habis seluruhnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di parkiran Apartemen Gunung Putri Square yang beralamat di Jl. Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan pada handphone milik Terdakwa dan menemukan percakapan dengan seorang laki-laki bernama Sdr. AHMAD JAENAL, yang baru saja membantu menempel 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Kampung Bojong Nangka, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Petugas kepolisian kemudian meminta Terdakwa untuk mencari narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah ditempel tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas meminta Terdakwa untuk melakukan pencarian, dan tidak lama kemudian, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Kampung Bojong Nangka, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Bahwa kemudian, petugas meminta Terdakwa menunjukkan tempat tinggalnya. Terdakwa membawa petugas ke rumahnya di Kampung Tlajung, RT 002 RW 005, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 3 (tiga) pack plastik klip serta 1 (satu) buah timbangan digital di dalam kamar milik Terdakwa, yang digunakan untuk mengecak atau membagi narkotika jenis tembakau sintetis miliknya.
- Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis. Sebanyak 3 (tiga) kali untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan sebanyak 2 (dua) kali untuk Terdakwa perjualbelikan kembali.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dari instansi yang berwenang, dan Terdakwa juga sudah tahu jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk tindak pidana dan melanggar undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL136FG/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari BANYU AJI bin SUTISNA (alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun, 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun, 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun, dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
1
|
Bahan/daun
|
1,5359 gram
|
0,8235 gram
|
-
- Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
2
|
Bahan/daun
|
1,6028 gram
|
0,8777 gram
|
3
|
Bahan/daun
|
4,1225 gram
|
3,2899 gram
|
4
|
Bahan/daun
|
2,6238 gram
|
2,0545 gram
|
Total
|
|
9,885 gram
|
7,0456 gram
|
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika------------- |