Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 14 1.WILIYANTO
2.IKA HERAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 14
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faqihudin, SH., MHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 14
Tergugat
NoNama
1WILIYANTO
2IKA HERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.046.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kredit dengan  Nomor : 4604/1977/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 beserta turunannya adalah sah dan mengikat para pihak;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk melunasi pijamanya, baik hutang pokok, tungakan-tunggakan, bunga dan denda sebesar Rp. 88.046.800,- (delapan puluh delapan juta empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan akan terus terakumulatif sampai dengan Para Tergugat melunasinya kepada Penggugat, seketika segera setelah putusan dibacakan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi jaminan kredit kepada Penggugat yaitu  satu unit kendaraan / Mobil sebagai berikut:
  1. Merk/Type                    : Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T.
  2. Tahun Pembuatan        : 2008
  3. No. Rangka/No. Mesin : MHMFE74P48K022841 / 4D34TDX5030
  4. No. Polisi                       : B 9079 NPA.
  5. Atas Nama                    : Jemi Wijaya

Dalam kondisi layak pakai sebagaimana pada saat dijadikan jaminan pada awal kredit, Segera setelah putusan dibacakan;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul berupa biaya penagihan dan biaya hukum sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) segera setelah putusan dibacakan;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
  3. Menetapkan sita jaminan atas aset para Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kp. Karihkil RT. 005 / RW. 001 Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada  upaya hukum Keberatan, Verzet, maupun upaya hukum lainya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak