Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2024/PN Cbi MOHAMAD HARIS IIS ISNANIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD HARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.MOHAMAD HARIS
Tergugat
NoNama
1IIS ISNANIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojong Kaler, Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan legalitas sertifikat nomor 10.15.04.02.1.03128 kepada Penggugat beserta surat-surat dan segala sesuatu yang melekat pada objek tersebut;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta tetap tergugat, yaitu :
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojong Kaler, Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan legalitas sertifikat nomor 10.15.04.02.1.03128 beserta surat-surat dan segala sesuatu yang melekat pada objek tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak