Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (diwakili oleh Hendrik Progo dan Ir. Paulus Cholot Janala selaku Direktur) TRISKA ANJELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (diwakili oleh Hendrik Progo dan Ir. Paulus Cholot Janala selaku Direktur)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRISKA ANJELI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.102.575,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Persetujuan Perjanjian Pembiayaan. Nomor : 1566120250514117 tanggal 15 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Pembiayaan. Nomor : 1566120250514117 tanggal 15 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  4.  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00843371.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 20-05-2025.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : DAIHATSUTERIOSR M/T, Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK017932, Nomor Mesin : 2NRF879713, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BA1316GB (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil          = Rp 247.102.575
  2. Kerugian Immateriil      = Rp 100.000.000,-

Total                                         _______________(+)

                                                   = Rp 347.102.575

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : DAIHATSUTERIOSR M/T, Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK017932, Nomor Mesin : 2NRF879713, Tahun : 2019, Nomor Polisi : BA1316GB, (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak