Dakwaan |
----
----- Bahwa terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN bersama dengan Sdr. ABIL (belum tertangkap) dan Sdr. BUDI (belum tertangkap), sekira Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Kp. Peusar Rt 002/001 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 18.15 Wib terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN bersama dengan Sdr. ABIL (belum tertangkap) dan Sdr. BUDI (belum tertangkap) mengendarai sepeda rmotor Merk Honda Beat warna biru putih menuju di Kp. Peusar Rt 002/001 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor melihat 1 (satu) unit kendaraan motor Merk HONDA No Pol F 6635 FEK Warna Magenta Hitam milik saksi IMAM TANTOWI terparkir di depan rumah, kemudian Sdr. ABIL (belum tertangkap) turun dari motor dengan membawa 1 (Satu) buah kunci Leter T, lalu Sdr. ABIL (belum tertangkap) berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA No Pol F 6635 FEK Warna Magenta Hitam milik saksi IMAM TANTOWI tanpa ijin dari saksi IMAM TANTOWI sedangkan terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN bersama dengan Sdr. BUDI (belum tertangkap) mengawasi keadaan sekitar, kemudian Sdr. ABIL (belum tertangkap) langsung merusak kunci kotak 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA No Pol F 6635 FEK Warna Magenta Hitam milik saksi IMAM TANTOWI tersebut tanpa ijin dari saksi IMAM TANTOWI dengan kunci leter T, kemudian Sdr. ABIL (belum tertangkap) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA No Pol F 6635 FEK Warna Magenta Hitam milik saksi IMAM TANTOWI tersebut tanpa ijin dari saksi IMAM TANTOWI tersebut , namun pada saat Sdr. ABIL (belum tertangkap) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA No Pol F 6635 FEK Warna Magenta Hitam milik saksi IMAM TANTOWI tersebut, diketahui oleh warga lalu Sdr. ABIL (belum tertangkap) langsung menjatuhkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA No Pol F 6635 FEK Warna Magenta Hitam milik saksi IMAM TANTOWI tersebut, kemudian Sdr. ABIL (belum tertangkap) berlari menuju Sepeda motor Honda Beat warna putih yang terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN dan Sdr. BUDI (belum tertangkap) tumpangi dan kemudian terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN bersama dengan Sdr. ABIL (belum tertangkap) dan Sdr. BUDI (belum tertangkap) berusaha melarikan diri, lalu warga mengejar, kemudian terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN berhasil diamankan oleh warga sedangkan Sdr. ABIL (belum tertangkap) dan Sdr. BUDI (belum tertangkap) melarikan diri, kemudian terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN di serahkan ke polsek rumpin untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa ALFARIZI ALS AMIN BIN H. SULAEMAN bersama dengan Sdr. ABIL (belum tertangkap) dan Sdr. BUDI (belum tertangkap), saksi IMAM TANTOWI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. |