Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SRI SULASTRI PAMASA, SH
2.GIANYTA APRILIA, SH
HERMANTO ALS EMAN BIN ALM SETIADI WONGSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1575/M.2.18/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SULASTRI PAMASA, SH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO ALS EMAN BIN ALM SETIADI WONGSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PERTAMA

-------------- Bahwa terdakwa Hermanto Alias Eman Bin (alm) Setiadi Wongso pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Jl. H. Usa Rt.001/001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atau.setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan   penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw berdiri di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jl. H. Usa Rt.001/001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Lalu saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw memanggil terdakwa yang berada didalam rumahnya sambil berkata “Eman gimana masalah kontrakan itu, kenapa lo pinta juga uangnya separo” dan diajwab oleh terdakwa “ini khan tanah bapak gw, gw kan keturunan sini, elo orang mana dan siapa?”  dan dijawab oleh saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw “gw anak emak gw, kakak elo”. Sehingga       mengakibatkan terdakwa marah dan langsung menarik baju saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw serta badan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dijatuhkan ke tanah dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian badan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw diseret dan badan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw di piting dengan cara ditekuk dengan menggunakan kaki.  Selanjutnya wajah/muka saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dipukuli oleh terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa secara berulang-ulang.
  • Bahwa setelah terdakwa melihat saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dalam keadaan terkulai dan jatuh ke tanah, maka terdakwa meninggalkan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dan kembali ke dalam rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Annisa Setyadi pada tanggal 18 Oktober 2022, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang bernama Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Terdapat sebuah luka memar warna merah pucat dan bengkak dengan Warna sama dengan kulit sekitar Pada Wajah kiri dengan letak empat centimeter dari sudut luar mata kiri, nyeri tekan, diameter luka atau bengkak tiga centimeter.
  2. Terdapat dua luka lecet pada wajah kanan, luka lecet pertama terletak lima centimeter medial dari sudut telinga kanan, luka lecet berwarna merah, batas tidak tegas, sekitar luka berwarna   kemarahan, panjang luka empat centimeter, lebar satu centimeter, kuka lecet kedua terletak dua centimeterdia atas lengkung mandibular kiri, luka lecet warna merah, batas tidak tegas, sekitar berwarna kemerahan, panjang luka tiga centimeter, lebar satu centimeter.
  3. Terdapat sebuah luka lecet di daun telinga kanan, warna merah, sekitar luka kemerahan, panjang luka empat centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  4. Terdapat Sebuah luka lecet dibagian sekitar leher dan dada dengan Warna kemerahan Panjang dan lebar luka sulit dinilai.
  5. Terdapat sebuah luka lecet dibagian kaki kanan, letak dua centimeter dari mata kaki, warna luka merah kecoklatan, panjang luka satu koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.

Dengan kesimpulan : ditemukan luka memar bagian wajah kiri yang dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Juga ditemukan luka lecet pada wajah kanan, daun telinga kanan. Sekitar leher dan dada serta kaki kanan yang dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Benturan atau trauma tersebut mengakibatkab penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw       mengalami luka-luka berupa luka memar di wajah/muka, luka memar di pipi sebelah kiri, luka    memar di leher serta badan terasa sakit. Sehingga akhirnya saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Parung agar dapat diproses lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------------- Bahwa Bahwa terdakwa Hermanto Alias Eman Bin (alm) Setiadi Wongso pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Jl. H. Usa Rt.001/001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng,     Kabupaten Bogor atau.setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw berdiri di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jl. H. Usa Rt.001/001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Lalu saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw memanggil terdakwa yang berada didalam rumahnya sambil berkata “Eman gimana masalah kontrakan itu, kenapa lo pinta juga uangnya separo” dan diajwab oleh terdakwa “ini khan tanah bapak gw, gw kan keturunan sini, elo orang mana dan siapa?”  dan dijawab oleh saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw “gw anak emak gw, kakak elo”. Sehingga       mengakibatkan terdakwa marah dan langsung menarik baju saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw serta badan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dijatuhkan ke tanah dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian badan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw diseret dan badan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw di piting dengan cara ditekuk dengan menggunakan kaki.  Selanjutnya wajah/muka saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dipukuli oleh terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa secara berulang-ulang.
  • Bahwa setelah terdakwa melihat saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dalam keadaan terkulai dan jatuh ke tanah, maka terdakwa meninggalkan saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw dan kembali ke dalam rumahnya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw       mengalami luka-luka berupa luka memar di wajah/muka, luka memar di pipi sebelah kiri, luka     memar di leher serta badan terasa sakit. Sehingga akhirnya saksi Haryanto Alias Yanto Bin (alm) Lie Sun Biaw melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Parung agar dapat diproses lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya