Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.AMBAR WITJAKSONO SUTARMAN
2.MIA LAELASARI
2.TEDDY KURNIAWAN
3.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
4.RIVAN PUTERA YUWONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMBAR WITJAKSONO SUTARMAN
2MIA LAELASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ujang KOSASIH. SHAMBAR WITJAKSONO SUTARMAN
2Ujang KOSASIH. SHMIA LAELASARI
Tergugat
NoNama
1TEDDY KURNIAWAN
2BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
3RIVAN PUTERA YUWONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR / BPN KABUPATEN BOGOR
2NOTARIS-PPAT, ANAH, S.H., M.Kn.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak yang sah atas objek sengketa sesuai dengan kedudukan hak masing-masing dan bukti kepemilikan yang diajukan di persidangan;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan segala tindakan Para Tergugat dalam memperoleh, menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan/atau mengalihkan dokumen SHM objek sengketa tanpa dasar hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan PPJB tanggal 1 Agustus 2023 cacat hukum/cacat kehendak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
  7. Menyatakan Surat Kuasa Jual tanggal 1 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
  8. Menyatakan Surat Pengosongan tanggal 1 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
  9. Menyatakan segala tindakan hukum yang timbul atau bersumber dari ketiga dokumen tersebut yang merugikan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh dokumen asli SHM objek sengketa kepada pemegang hak yang sah;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan penguasaan, pengalihan, penjualan, pembebanan, pengosongan dan/atau tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum dan keadaan fisik objek sengketa seperti keadaan sebelum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum;
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
  14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar: Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah);
  15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar: Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);
  16. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  17. Memerintahkan Turut Tergugat I/BPN Kabupaten Bogor untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan administrasi pertanahan objek sengketa;
  18. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini;
  19. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak