Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
MUHAMMAD RAAFI SYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 671/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4474/M.2.18.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAAFI SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAAFI SYARIF pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 02.00 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Citayam No 81 RT 001/004 Desa Ragajaya Kec Bojonggede Kab Bagor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaanaan, dan tidak selesainya pelaksannaan itu, bukan semata mata di sebabkan kehendaknya sendiri,telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, disertai atau dikuti dengan maksud untuk mempersipakan atau mempermuddah pencurian,  atau dalam hal tertangkap  tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri  atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa wakru dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi diana (korban) untuk mengambil tabung gas yang ada di dapur.
  • Bahwa terdakwa masuk kedalam dapur milik saksi korban dengan mematikan lampu listrik lalu mencongkel jendela rumah depan korban dengan menggunakan tangan, dikarenakan mudah membukanya disebabkan kayu jendelanya sudah lapuk.
  • Bahwa setelah terbuka lalu terdakwa masuk kedalam dapur akan tetapi saat di dalam rumah terdakwa terkejut dikarenkan pemilik rumah terbangun dan terdakwa melihat saksi korban keluar dari kamar, dan secara spontan terdakwa berlari kearah korban dengan membawa pisau yang ada didalam dapur dan menempelkan pisau dari belakang dan menggoreskan pisau tersebut ke leher saksi korban dengan maksud agar saksi korban diam dan tidak berteriak, akan tetapi tidak di sangka terdakwa anak saksi korban beretriak meminta toong sehingga terdakwa panik  dan berlari keluar rumah.
  • Bahwa karena teriakan anak dari saksi korban maka terdakwa berlari akan tetapi karena teraiakan tersebut banyak warga yang mendangar dan akhirnya terdakwa berhasil di tangkap warga.
  • Bahwa berdasawrkan visum etrepertum No 002575/RSUD.C/IFM.FK/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 pada RSUD Cibinong yang di tanda tangani oleh Dr Hafifulsyah SpFM telah melakukan pemeriksaan atas nama Diana dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban permpuan berusia tiga puluh tiga tahun ini ditemukan luka sayat pada leher akibat kekerasan tajam, ditemukan lecet pada pipi koma daun telinga dan leher dan memar pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul, luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau penvcaharin untuk sementara waktu.

 

    ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di ataur dan diancam pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 4 Jo pasal 53 KUHPidana ayat 1 KUHPidana  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya