Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Cbi MUHAMMAD GUNAWAN Alias Gugun 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOGOR
4.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RUMPIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD GUNAWAN Alias Gugun
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
3KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOGOR
4KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RUMPIN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM dan PENUTUP

Berdasarkan uraian diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong untuk menentukan suatu hari persidangan seraya memanggil para pihak guna pemeriksaan, dan selanjutnya dimohonkan agar dapat mengambil putusan dalam Permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas diri Pemohon adalah Tidak Sah karena tidak memenuhi bukti yang cukup;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/IX/2025/ Reskrim, tanggal 09 September 2025 yang diterbitkan Termohon IV atas Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/153/IX/2025/SPKT/ SEK RUMPIN/RES BOGOR/POLDA JABAR tanggal 8 September 2025 adalah batal demi hukum;
  • Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON IV pada tanggal 09 September 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  • Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/21/IX/ 2025/ Reskrim tertanggal 09 September 2025 yang diterbitkan oleh Termohon IV yang dibuat berdasarkan Surat perintah penyidikan No Sp. Sidik/104/IX/2025/ Reskrim tanggal 09 September 2025 adalah batal demi hukum.
  • Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON IV pada tanggal 10 September 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  • Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/20/IX/2025/ Reskrim tertanggal 10 September dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/20.a/IX/2025/ Reskrim tertanggal 30 September 2025 yang diterbitkan TERMOHON IV yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan No Sp. Sidik/104/IX/2025/ Reskrim tanggal 09 September 2025 adalah batal demi hukum
  • Memerintahkan Termohon IV melepaskan Pemohon dari dalam tahanan.
  • Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya