Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2026/PN Cbi JOSIANDY WIBOWO 1.YULIANTO
2.HENDRA PANJAITAN, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSIANDY WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.JOSIANDY WIBOWO
Tergugat
NoNama
1YULIANTO
2HENDRA PANJAITAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabukan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah Perjanjian Sewa Menyewa Property yang dibuat Pada hari Selasa pada tanggal 15 Juni 2023 antara TERGUGAT I (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan PENGGUGAT (sebagai PIHAK KEDUA);
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi dan mentaati terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Property yang dibuat pada hari Selasa tanggal 15 Juni  2023, yang tertuang dalam pasal 1 Paragraf 3 sebagai berikut: “Pihak Kedua (PENGGUGAT) diberi hak utama (opsi) oleh Pihak Pertama (TERGUGAT I) untuk memperpanjang masa sewa-menyewa untuk 3 tahun berikutnya.”;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT sebesar RP. 1.300.000.000,- (SATU MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) berikut dengan dendanya sebesar 3% secara lunas terhitung sejak tanggal 19 Juli 2026 sampai putusan terhadap perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap aset yang telah disewakan kepada PENGGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang obyeknya dikenal atau terletak di Perumahan Sentul City, Jl. Equator II No. 30, Desa/Kel. Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan diucapkan apabila ternyata TERGUGAT I nantinya lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam Putusan ini;
  10. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bijvoorad) meskipun nantinya terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak