Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.LUKASMANA, SH 2.GIFRAN HERALDI, SH |
1.RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) 2.MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-87/M.2.18.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan September tahun 2024 bertempat di Sumarecon Bogor, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira Pukul 08.24 wib saat terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) menginap dirumah terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM), terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) pesan narkotika jenis tembakau melalui DM instagram @Pantom_troupe.idn dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sedang diskon jadi Rp.850.000,-. (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mendapatkan 12,5 gram. Sekitar jam 11.36 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) transfer, sekitar jam 11.51 wib akun istagram @Pantom_troupe.idn mengirimkan maps/peta lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Sekitar jam 11.52 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) meminta terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) untuk mengantar mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis dan dijanjikan akan diberi upah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut secara gratis. Lalu terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) langsung siap-siap dan sekira pukul 11.53 wib berangkat menuju lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tepatnya di Summarecon Bogor Kec.Sukaraja Kab. Bogor. Sekitar pukul 12.00 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) tiba di lokasi dan terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) langsung mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di semak-semak kebun. Setelah mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakw 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) pulang ke saung di daerah Komplek Bumi Menteng Asri Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Sekitar pukul 12.30 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengecak narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) menjaga khawatir ada orang yang melihat. Lalu terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) memberi 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) sebagai upah telah mengantar terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira Pukul 06.00 wib di Kp. Pabuaran RT 05/07 Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat Kota Bogor, BRIPKA JULI SISNA WANTO bersama-sama dengan BRIPDA FAHMI SOBIR dan BRIPDA MAHARDIKA anggota Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM), pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, di dalam rumah terdakwa 1. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) dan menurut pengakuan dari terdakwa 1. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) yang mana sebelumnya terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) di minta oleh terdakwa 2. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) untuk mengantar terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dan mendapatkan upah narkotika jenis tembakau sintetis kemudian dilakukan pengembangan kembali pada hari Selasa, tanggal 10 september 2024 sekira Pukul 07.00 wib di Kp. Baru RT 07/07 Desa Sukamakmur Kec.Ciomas Kab. Bogor, di temukan barang bukti 6 (enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, yang di temukan di dalam tas selempang warna hijau kemudian pada saat di lakukan introgasi dan terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari akun istagram @Pantom_troupe.idn, dengan maksud dan tujuan dijual. Dan di amankan pula 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor IMEI 869146056651632 milik terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke sat narkoba polres bogor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor. PL.60PJ/X/2024 dan PL.61PJ/X/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: barang bukti yang didapat dari terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) berupa 6 (enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis berat netto awal 3,3179 gram, setelah hasil laboratorium sisa berat netto akhir 0,4378 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis berat netto awal 0,5796 gram, setelah hasil laboratorium sisa berat netto akhir 0,1273 gram, dengan berat Netto seluruhnya 3,8975 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan Lab disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika mengandung MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 3,8975 gram bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
Atau Kedua -------- Bahwa terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) dan orang yang bernama Oding (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan September tahun 2024 bertempat di Sumarecon Bogor, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira Pukul 08.24 wib saat terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) menginap dirumah terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM), terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) pesan narkotika jenis tembakau melalui DM instagram @Pantom_troupe.idn dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sedang diskon jadi Rp.850.000,-. (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mendapatkan 12,5 gram. Sekitar jam 11.36 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) transfer, sekitar jam 11.51 wib akun istagram @Pantom_troupe.idn mengirimkan maps/peta lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Sekitar jam 11.52 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) meminta terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) untuk mengantar mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis dan dijanjikan akan diberi upah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut secara gratis. Lalu terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) langsung siap-siap dan sekira pukul 11.53 wib berangkat menuju lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tepatnya di Summarecon Bogor Kec.Sukaraja Kab. Bogor. Sekitar pukul 12.00 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) tiba di lokasi dan terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) langsung mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di semak-semak kebun. Setelah mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakw 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) pulang ke saung di daerah Komplek Bumi Menteng Asri Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Sekitar pukul 12.30 wib terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengecak narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) menjaga khawatir ada orang yang melihat. Lalu terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) memberi 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) sebagai upah telah mengantar terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira Pukul 06.00 wib di Kp. Pabuaran RT 05/07 Kel. Cilendek Timur Kec. Bogor Barat Kota Bogor, BRIPKA JULI SISNA WANTO bersama-sama dengan BRIPDA FAHMI SOBIR dan BRIPDA MAHARDIKA anggota Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM), pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, di dalam rumah terdakwa 1. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) dan menurut pengakuan dari terdakwa 1. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) yang mana sebelumnya terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) di minta oleh terdakwa 2. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) untuk mengantar terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dan mendapatkan upah narkotika jenis tembakau sintetis kemudian dilakukan pengembangan kembali pada hari Selasa, tanggal 10 september 2024 sekira Pukul 07.00 wib di Kp. Baru RT 07/07 Desa Sukamakmur Kec.Ciomas Kab. Bogor, di temukan barang bukti 6 (enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, yang di temukan di dalam tas selempang warna hijau kemudian pada saat di lakukan introgasi dan terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari akun istagram @Pantom_troupe.idn, dengan maksud dan tujuan dijual. Dan di amankan pula 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor IMEI 869146056651632 milik terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke sat narkoba polres bogor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Nomor. PL.60PJ/X/2024 dan PL.61PJ/X/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: barang bukti yang didapat dari terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) berupa 6 (enam) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis berat netto awal 3,3179 gram, setelah hasil laboratorium sisa berat netto akhir 0,4378 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis berat netto awal 0,5796 gram, setelah hasil laboratorium sisa berat netto akhir 0,1273 gram, dengan berat Netto seluruhnya 3,8975 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan Lab disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika mengandung MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa 1. RIZKI FAZARI Bin RUDI EFENDI (ALM) dan terdakwa 2. MUHAMMAD GUFRON Bin ASEP MAULANA (ALM) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis dengan berat Netto seluruhnya 3,8975 gram bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |