Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2026/PN Cbi ANGGIAT PRATAMA PIRADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGIAT PRATAMA PIRADE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan Nama Orang Tua (ibu)  pada Akte Kelahiran pemohon Nomor : 7951.CB/2008 yang semula tertulis atas nama  ANGGIAT PRATAMA PIRADE lahir di Bogor  anak laki-laki dari pasangan Ayah Heriyanto Pirade dan Ibu MAY HUTABARAT diperbaiki menjadi pasangan  dari Ayah Heriyanto Pirade dan Ibu MAY FAL untuk disesuaikan dengan Kutipan Akte Kelahiran Ibu pemohon  nomor : 3201-LT-02042026-0481 dan ijazah Sekolah Perawat Kesehatan Nomor : 155376 Ibu pemohon
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Orang Tua (ibu) pemohon Nomor : 7951.CB/2008 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak