Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2024/PN Cbi Ny.Erintan Simbolon Ny. Wiwin Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny.Erintan Simbolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dominggus Imanuel Umbu Rombaka Lende, SH.Ny.Erintan Simbolon
Tergugat
NoNama
1Ny. Wiwin Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan ;

Kwitansi/ Tanda bukti Jual beli tanggal 15 Desember 2023 antara Erintan Simbolon (Penggugat) dan Wiwin Wahyuni (Tergugat) yang isinya bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah sebidang tanah di Kebon Kopi, Padurenan, RT. 006/RW.010, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 119M2 (Seratus Sembilan belas meter persegi) sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04211/Pabuaran, dengan surat ukur/ gambar situasi Nomor : 3362/Pabuaran/1998 tertanggal 01 Desember 1998 atas nama Wiwin Wahyuni

Sebidang tanah di Kebon Kopi, Padurenan, RT. 006/RW.010, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 119M2 (Seratus Sembilan belas meter persegi) sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04211/Pabuaran, dengan surat ukur/ gambar situasi Nomor : 3362/Pabuaran/1998 tertanggal 01 Desember 1998 atas nama Wiwin Wahyuni Adalah Sah Milik …………….(Penggugat)

 

Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1623 Tahun 2008 yang semula atas nama Wiwin Wahyuni.

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak