Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.DESI DOFANDA, SH.
BOY GILANG PURNAMA Bin PUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/M.2.18.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOY GILANG PURNAMA Bin PUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Boy Gilang Purnama Bin Pujianto pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Jakarta Bogor-Jatijajar, Kecamatan Cilodong Kota Depok yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan dengan Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
        Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut :  

Awalnya mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Cepot (DPO) yang adalah kawan lama terdakwa melalui Handphone memesan narkotika jenis ganja seharga  Rp. 500.000,- (lima ratus  ribu rupiah)” lalu keduanya janjian ketemu kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju lokasi janjian yakni di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Jatijajar, Kecamatan  Cilodong Kota Depok,  kemudian sesampainya terdakwa sekira pukul 22.00 wib bertemu dengan Sdr. Cepot lalu terdakwa berikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus  ribu rupiah) dan sdr. Cepot memberikan narkotika jenis ganja  sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kepada terdakwa, setelah itu  dan terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakannya dan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa pisah menjadi 2 (dua) bungkus kertas putih masing- masing berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas coklat  berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan narkotika jenis ganja menggunakan timbangan digital milik terdakwa. 

Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sebagian dikonsumsi dan sebagian akan terdakwa edarkan.
Bahwa sisa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di rumah kontrakannya selama 7 (tujuh) hari, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa diamankan berikut barang bukti ke kantor sat Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Badan Narkotika Nasional Nomor : PL11GB/II/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:  
A.    1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sample A : 16,500 gram;
Berat Netto akhir total sampel A :15,400 gram;

B.    1 (satu) bungkus besar kertas berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sampel B : 2,8010 gram;
Berat Netto akhir total sampel B : 2,0463 gram;

C.    1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sample C : 1,0759 gram;
Berat Netto akhir total sampel C : 0,5975 gram;

D.    1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sample D : 1,2132 gram;
Berat Netto akhir total sampel D : 0,5203 gram;

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) dan terdafar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM 
PASAL 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 

ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Boy Gilang Purnama Bin Pujianto pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jl. Nanas Desa Karanggan Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 
       
        Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

-    Awalnya mulanya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Kp Jl Nanas Desa Karanggan Kec Gunung Putri Kab Bogor ketika saksi Noerman Susanto dkk dari Buser Narkotika Polres Bogor sedang melakukan patroli, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di sekitar  desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor sering terjadi  peredaran narkotika jenis ganja dan disebutkan ciri-ciri pelakunya, kemudian saksi Noerman dkk. melakukan penyelidikan pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB mendatangi lokasi sebagaimana dalam laporan warga yaitu di rumah kontrakan yang beralamat Jl. Nanas Desa Karanggan Kec Gunung Putri Kab Bogor, setelah menemukan alamat tersebut lalu saksi Noerman dkk. melihat seorang laki-laki yakni terdakwa Boy Gilang Purnama Bin Pujianto kemudian tim  melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan introgasi lalu ditemukan barang bukti dalam kamar terdakwa berupa  2 (dua) bungkus kertas putih  masing-masing berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas coklat  berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bubble wrap   berisikan narkotika jenis ganja berikut 1 (satu) unit timbangan digital terletak di lantai kamar rumah kontrakan terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa ia memiliki narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. Cepot (DPO), setelah mendengar pengakuan terdakwa lalu saksi Noerman dkk. membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Badan Narkotika Nasional Nomor : PL11GB/II/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 
A.    1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sample A : 16,500 gram;
Berat Netto akhir total sampel A :15,400 gram;

B.    1 (satu) bungkus besar kertas berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sampel B : 2,8010 gram;
Berat Netto akhir total sampel B : 2,0463 gram;

C.    1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sample C : 1,0759 gram;
Berat Netto akhir total sampel C : 0,5975 gram;

D.    1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan bahan/daun.
Berat netto awal total sample D : 1,2132 gram;
Berat Netto akhir total sampel D : 0,5203 gram;

dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) dan terdafar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                      PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM 
PASAL 111 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 
 

Pihak Dipublikasikan Ya