Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
652/Pdt.P/2026/PN Cbi TATA SULISTYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 652/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TATA SULISTYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama ayah Pemohon yang benar adalah TATA SULISTYA;
  3. Menyatakan bahwa nama ayah Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-16092016-0073, yaitu AGUS AHDIAT, adalah tidak sesuai dengan nama ayah Pemohon yang sebenarnya;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama ayah pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-16092016-0073 dari AGUS AHDIAT menjadi TATA SULISTYA;
  5. Memerintahkan/mengizinkan Pemohon untuk menggunakan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong ini sebagai dasar untuk melakukan perubahan/perbaikan data pada Akta Kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan lainnya pada instansi yang berwenang;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak