Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
451/Pdt.G/2024/PN Cbi | DENI FIRMANSYAH, SH | 1.ADI MARYADI 2.HASTUTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 451/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Total keseluruhan yang belum diterima oleh Penggugat sebesar Rp. 121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) 5. Mengembalikan secara Tunai dan keseluruhan Kerugian Penggugat langsung kepada Penggugat dan tidak melalui siapapun; 6. Membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini. 7.Menyatakan Para Tergugat telah nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 8.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memberikan pembinaan dan sangsi berat kepada Tergugat I 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini 10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |