Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Cbi Wawan Kustiawan Abdul Rojak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wawan Kustiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwin Triando S, S.HWawan Kustiawan
Tergugat
NoNama
1Abdul Rojak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang telah dialami Penggugat sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir yaitu. Rp. 17.000.000 x 6% x 1 tahun 6 bulan dengan Total sebesar Rp. 1.632.000,- (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Konpensatoir sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo kepada Penggugat;
  8. Menyatakan bahwa Sah dan Mengikat sita jaminan yaitu Aset berupa Tanah dan Rumah milik Tergugat yang beralamat di Kp. Lio RT/RW 003/003, Desa/Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor;
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong ini, apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, maupun Keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak