Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2026/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Budi Sunarya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Budi Sunarya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA 

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023000665-005 tertanggal 08 Maret 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT; 

3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00391808.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 

4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 

5.Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp770.586.080 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 10 (Sepuluh) dengan Merek MITSUBISHI - FUSO - FN 62 F HD 6X4 + DUMP TRUCK, Tahun 2020, Warna Orange, Nomor Mesin 6M60260477, Nomor Rangka MHMFN62FWLK001579, Nomor Polisi KT8239YS yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00391808.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini diberkekuatan hukum tetap;

6.Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp770.586.080 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 10 (Sepuluh) dengan Merek MITSUBISHI - FUSO - FN 62 F HD 6X4 + DUMP TRUCK, Tahun 2020, Warna Orange, Nomor Mesin 6M60260477, Nomor Rangka MHMFN62FWLK001579, Nomor Polisi KT8239YS yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00391808.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 

7.Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan Roda 10 (Sepuluh) dengan Merek MITSUBISHI - FUSO - FN 62 F HD 6X4 + DUMP TRUCK, Tahun 2020, Warna Orange, Nomor Mesin 6M60260477, Nomor Rangka MHMFN62FWLK001579, Nomor Polisi KT8239YS yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00391808.AH.05.01 TAHUN 2024;

8.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp Pasir Maung, RT.005, RW.002, Kel Meka Sari, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Jawa Barat 16350; 

9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 

10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 

11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak