Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2026/PN Cbi RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. 1.KRIS MAPUTRA Bin SUKRI
2.NURYANI Bin ENJEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4203/M.2.18.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS MAPUTRA Bin SUKRI[Penahanan]
2NURYANI Bin ENJEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa I KRIS MAPUTRA Bin SUKRI dan Terdakwa II NURYANI Bin ENJEN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “Turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 09 April 2026 sekitar pukul 18.00 wib ketika Saksi ADE JALALUDIN bersama Saksi ADININGRAT, dan Saksi ASEP SUPRIADI sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Tenjo kemudiannya adanya informasi dari masyarakat di daerah Tenjo sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi ADE JALALUDIN bersama Saksi ADININGRAT, dan Saksi ASEP SUPRIADI menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I KRIS MAPUTRA Bin SUKRI dan Terdakwa II NURYANI Bin ENJEN pada pukul 19.30 wib di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi ADE JALALUDIN bersama Saksi ADININGRAT, dan Saksi ASEP SUPRIADI mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak kayu warna coklat, 2.460 (dua ribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) botol warna putih isi 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) botol warna putih isi 453 (empat ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 105 (seratus lima) butir obat jenis Hexymer, 10 (sepuluh) pack plastik bening, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo V50 warna ungu No. Imei : 869763078565556, Uang Tunai Rp. 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redme Note 13 5g warna putih No. Imei : 864151072705441.
  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa I dalam perjalanan menuju Muara Angke menggunakan kereta kemudian Sdr. PUTRA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memastikan perjalanan Terdakwa I menuju Muara Angke. Kemudian, sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa I sampai di Muara Angke dan mendatangi Sdr. PUTRA (DPO) dan membeli obat keras seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. PUTRA (DPO) memberikan 1 (Satu) botol warna putih isi 1.000 (Seribu) butir obat jenis Hexymer dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol. Kemudian, Terdakwa I langsung Kembali ke rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dengan menggunakan kereta. Kemudian, sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa I sampai di rumah tersebut dan Terdakwa II sudah berada di rumah tersebut dengan tujuan membantu Terdakwa I mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali obat tersebut dengan system Cash On Delivery (COD) di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dengan jam operasional pukul 12.00 wib sampai dengan 22.00 wib dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah) dan 1 (Satu) butir hexymer sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga rata-rata per hari Para Terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) butir dan Hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan memiliki omzet per hari sebesar Rp. 450.000,- (emapt ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I memiliki peranan sebagai bosa tau pemilik obat keras tersebut, sedangkan Terdakwa II memiliki peranan sebagai karyawan yang membantu Terdakwa I untuk mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali obat keras tersebut sehingga mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2134/NOF/2026, 23 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1477/2026/OF,-  berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 1478/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I KRIS MAPUTRA Bin SUKRI dan Terdakwa II NURYANI Bin ENJEN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili Turut serta melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 09 April 2026 sekitar pukul 18.00 wib ketika Saksi ADE JALALUDIN bersama Saksi ADININGRAT, dan Saksi ASEP SUPRIADI sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Tenjo kemudiannya adanya informasi dari masyarakat di daerah Tenjo sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi ADE JALALUDIN bersama Saksi ADININGRAT, dan Saksi ASEP SUPRIADI menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I KRIS MAPUTRA Bin SUKRI dan Terdakwa II NURYANI Bin ENJEN pada pukul 19.30 wib di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi ADE JALALUDIN bersama Saksi ADININGRAT, dan Saksi ASEP SUPRIADI mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak kayu warna coklat, 2.460 (dua ribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) botol warna putih isi 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) botol warna putih isi 453 (empat ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 105 (seratus lima) butir obat jenis Hexymer, 10 (sepuluh) pack plastik bening, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo V50 warna ungu No. Imei : 869763078565556, Uang Tunai Rp. 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redme Note 13 5g warna putih No. Imei : 864151072705441.
  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa I dalam perjalanan menuju Muara Angke menggunakan kereta kemudian Sdr. PUTRA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memastikan perjalanan Terdakwa I menuju Muara Angke. Kemudian, sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa I sampai di Muara Angke dan mendatangi Sdr. PUTRA (DPO) dan membeli obat keras seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. PUTRA (DPO) memberikan 1 (Satu) botol warna putih isi 1.000 (Seribu) butir obat jenis Hexymer dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol. Kemudian, Terdakwa I langsung Kembali ke rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dengan menggunakan kereta. Kemudian, sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa I sampai di rumah tersebut dan Terdakwa II sudah berada di rumah tersebut dengan tujuan membantu Terdakwa I mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali obat tersebut dengan system Cash On Delivery (COD) di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali di rumah yang beralamatkan di Kp. Blok Asem Rt 001 Rw 002 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dengan jam operasional pukul 12.00 wib sampai dengan 22.00 wib dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah) dan 1 (Satu) butir hexymer sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga rata-rata per hari Para Terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) butir dan Hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan memiliki omzet per hari sebesar Rp. 450.000,- (emapt ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I memiliki peranan sebagai bosa tau pemilik obat keras tersebut, sedangkan Terdakwa II memiliki peranan sebagai karyawan yang membantu Terdakwa I untuk mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali obat keras tersebut sehingga mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2134/NOF/2026, 23 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1477/2026/OF,-  berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 1478/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm  menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 2.460 (dua ribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) botol warna putih isi 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) botol warna putih isi 453 (empat ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 105 (seratus lima) butir obat jenis Hexymer,  termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya