Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
541/Pdt.P/2026/PN Cbi WULAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 541/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan  Nama, Tempat, dan tahun Lahir pemohon dalam akta kelahiran nomor 3201-LT-16072026-0209 pemohon yang semula tertulis nama WULAN, lahir di Pasir Mayang, tanggal 28-10-1994 diperbaiki menjadi WULAN SARI, lahir di Bandung, tanggal 28-10-1990 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0132/079/II/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10-02-2015, dan Surat Keterangan Desa No. 400.12.1/12/2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Cijujung pada tanggal 21-07-2026
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak