INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
132/Pdt.G/2025/PN Cbi | YONG SANG AHN | 1.SUTOMO 2.HANAPI DJAPRI 3.MOCH. S. EFFENDHY RAMLY 4.AMIN 5.KEPALA DESA WARGAJAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Mengabulkan dan atau menetapkan untuk diletakkan Sita dan atau Penyitaan (Beslaq) terhadap sebagian obyek tanah yang telah dikuasai dan atau ditempati serta telah dibangun obyek Wisata Nirvana Valley oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas ± 4.000 M?2; (empat ribu meter persegi) diatas tanah milik Penggugat yang berlokasi di Desa Wargajaya, RT.002 / RW. 006 Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor sebagaimana tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 35/Desa Wargajaya yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008 Surat Ukur Nomor 10/Wargajaya/ 2008 tanggal 29 Agustus 2008 Nomor Induk Bidang (NIB) : 10.10.29.03.00026 seluas 9.172 M?2; (Sembilan ribu seratus tujuh puluh dua meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 62/2011 tanggal 27 September 2011 yang dibuat dihadapan Agung Setiawan Badarudin, SH selaku PPAT yang telah di catat dalam lembar Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya Nomor : DI208.77069/11 tanggal 11 Oktober 2011 ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Wargajaya, RT.002 / RW. 006 Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 35/Desa Wargajaya yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008 Surat Ukur Nomor 10/Wargajaya/ 2008 tanggal 29 Agustus 2008 Nomor Induk Bidang (NIB) : 10.
( 6 )
10.29.03.00026 seluas 9.172 M?2; (Sembilan ribu seratus tujuh puluh dua meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 62/2011 tanggal 27 September 2011 yang dibuat dihadapan Agung Setiawan Badarudin, SH selaku PPAT yang telah di catat dalam lembar Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya Nomor : DI208.77069/11 tanggal 11 Oktober 2011 ;
3. Menyatakan tidak sah dan atau cacat hukum Akta Jual Beli Nomor 166/2018 tanggal 28 Desember 2018 seluas 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) antara Tergugat I dan Tergugat II selaku Pembeli dengan Tergugat III selaku Penjual yang berlokasi tanah di Blok Batu Catut Desa Warga Jaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan tidak sah dan atau cacat hukum Akta Jual Beli Nomor 644/2018 luas 1.000 M?2; (seribu meter persegi) antara Tergugat I dan Tergugat II selaku Pembeli dengan Tergugat IV selaku Penjual yang berlokasi tanah di Blok Batu Catut Desa Warga Jaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dengan segala akibat hukumnya ;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah melakukan Jual Beli obyek tanah aquo milik Penggugat yang telah ber-Sertipikat Hak Milik serta telah menguasai dan atau menempati sebagian obyek tanah aquo milik Penggugat seluas ± 4.000 M?2; (empat ribu meter persegi) dan telah membangun sarana dan prasarana wisata bernama Obyek Wisata Nirvana Valley diatas tanah milik Penggugat sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai atau menempati tanah milik Penggugat baik sebagian maupun seluruhnya tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 35/Desa Wargajaya yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008 Surat Ukur Nomor 10/Wargajaya/ 2008 tanggal 29 Agustus 2008 Nomor Induk Bidang (NIB) : 10.10.29.03.00026 seluas 9.172 M?2; (Sembilan ribu seratus tujuh puluh ua meter persegi) yang sekarang atas nama Penggugat (Yong Sang Ahn) yang di terbitkan oleh Turut Tergugat III, untuk segera dan seketika diserahkan kembali kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang dan atau yang berwajib ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar segala kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) baik secara materiil maupun in-materiil yaitu :
a. Kerugian Materiil :
Telah terjadinya Jual Beli obyek tanah aquo dan penguasaan tanpa hak serta pembangunan sarana dan prasarana obyek wisata Nirvana Valley oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat (tanah aquo) sejak diketahui yaitu sekitar bulan September 2017 sampai saat ini yaitu sekitar 8 (delapan) tahun, sehingga Penggugat tidak dapat menggunakan dan atau menjual objek Tanah aquo serta Tergugat I dan Tergugat II telah mendapat manfaat dari adanya penggunaan tanah seluas ± 4.000 M?2; (empat ribu meter persegi) dimaksud, yang di perhitungkan secara nominal adalah sebesar Rp.2.320.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
( 7 )
? Rp. 1.920.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dari keuntungan pemasukan 1 (satu) bulan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
X; 8 (delapan) tahun penggunaan dan atau keuntungan yang diperoleh oleh Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah Aquo ;
? Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari masa sewa tanah aquo pertahun sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) X 8 (delapan) tahun penggunaan tanah oleh Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah Aquo
b. Kerugian In-materiil :
Telah terjadi kerugian berupa nama baik Penggugat dimata masyarakat sekitarnya dan tindakan menghambat penguasaan kembali obyek tanah aquo milik Penggugat baik secara pidana maupun secara perdata, sehingga menimbulkan beban psikis terhadap Penggugat maupun keluarga Penggugat yang apabila dinominalkan adalah sebesar : Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) / hari, setiap lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan perkara aquo ini Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) ;
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
10. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bit vooraad) meskipun ada verzet, banding dan atau kasasi ;
11. Membebankan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |