| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jul. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT CJ FEED AND CARE INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | CHAERUL UMAM, S.H.,M.H. | PT CJ FEED AND CARE INDONESIA |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. HIMAWANTO, SH | Muhlis |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
174.540.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) dan Faktur-Faktur (periode Juli, Agustus dan Oktober 2018) yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Faktur-Faktur (periode Mei dan Juni 2020) Surat Somasi tertanggal 11 April 2022 yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan Surat Tanggapan Somasi tertanggal 25 Mei 2022 dan Surat Pernyataan tertanggal 24 Mei 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT sebagai Surat Pengakuan Hutang;
- Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi TERGUGAT sebesar 174.540.000 (seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untukĀ melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai 174.540.000 (seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)), paling lambat 7 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |