| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AMIN JUNAEDI BIN AMONG SUNARYA pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Rawa Makmur RT 01 RW 02, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi REJA bersama dengan Saksi A APANDI dan Saksi TOPAN mendapatkan informasi pengedaran sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl. Kemudian sekira pukul `19.00 WIBSaksi REJA, Saksi A APANDI dan Saksi TOPAN yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rawa Makmur RT 001 RW 002 Ds. Singajaya Kec. Jonggol, Kabupaten Bogor.Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 C53 warna hitam dengan Nomor IMEI 359066784776369. (POIN 10)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 Terdakwa AMIN JUNAEDI BIN AMONG SUNARYA menerima sediaan farmasi berupa obat keras dari Sdr. BOS (DPO) di kontrakan tempat Terdakwa berjualan yang beralamat di Rawa Makmur RT 01 RW 02, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis Hexymer.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara memperjualbelikannya kepada setiap pembeli yang datang menghampiri kontrakan tempat Terdakwa berjualan maupun dengan sistem Cash On Delivery (COD) atas perintah Sdr. BOS (DPO).
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 2 (dua) butir obat jenis Tramadol atau Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per butir, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir untuk obat jenis Trihexyphenidyl, dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 6 (enam) butir obat jenis Hexymer.
- Bahwa Terdakwa memperoleh hasil penjualan berkisar antara Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, dan Terdakwa menerima upah dari Sdr. BOS (DPO) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2309/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Mei 2026 dan Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 1616/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Bahwa barang bukti dengan nomor 1614/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa AMIN JUNAEDI BIN AMONG SUNARYA dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SMA.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AMIN JUNAEDI BIN AMONG SUNARYA pada pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Rawa Makmur RT 01 RW 02, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi REJA bersama dengan Saksi A APANDI dan Saksi TOPAN mendapatkan informasi pengedaran sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl. Kemudian sekira pukul `19.00 WIBSaksi REJA, Saksi A APANDI dan Saksi TOPAN yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rawa Makmur RT 001 RW 002 Ds. Singajaya Kec. Jonggol, Kabupaten Bogor.Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 C53 warna hitam dengan Nomor IMEI 359066784776369.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 Terdakwa AMIN JUNAEDI BIN AMONG SUNARYA menerima sediaan farmasi berupa obat keras dari Sdr. BOS (DPO) di kontrakan tempat Terdakwa berjualan yang beralamat di Rawa Makmur RT 01 RW 02, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis Hexymer.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara memperjualbelikannya kepada setiap pembeli yang datang menghampiri kontrakan tempat Terdakwa berjualan maupun dengan sistem Cash On Delivery (COD) atas perintah Sdr. BOS (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2309/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Mei 2026 dan Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 1616/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Bahwa barang bukti dengan nomor 1614/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa AMIN JUNAEDI BIN AMONG SUNARYA dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SMA.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------- |