Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2024/PN Cbi Khalid Dhawihi A Alsahali 1.Ayu Yunengsih
2.Sandi Gunawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khalid Dhawihi A Alsahali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi atmaka, S.H., M.H.Khalid Dhawihi A Alsahali
Tergugat
NoNama
1Ayu Yunengsih
2Sandi Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau pihak manapun, agar selama proses perkara ini sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tidak disewakan atau dilalihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun terhadap tanah bangunan milik Penggugat yang terletak di Kp. Ciburial RT.01/RW.05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 94, seluas +780 M2 (kurang lebih tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
 
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan obyek tanah dan bangunan berdasarkan dengan Sertifikat Hak pakai No. 94 seluas + 780 M2(kurang lebih tujuh ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kp. Ciburial RT.01/RW.05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, adalah sah milik Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun siapapun yang menguasainya tanpa hak obyek milik Penggugat, untuk mengosongkan obyek perkara dalam keadaan kosong apabila perlu menggunakan alat negara;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp.1.407.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh juta rupiah), dan kerugian imateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6. Menyatakan sah secara hukum peletakan sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan dengan  Sertifikat Hak pakai No. 94seluas + 780 M2 yang terletak di Kp. Ciburial RT.01/RW.05, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
7. Menghukum Turut Tergugatuntuk mematuhi isi putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding dan kasasi;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak