Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2024/PN Cbi ADAM MUHAMMAD ADZAN KIKY AFRISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADAM MUHAMMAD ADZAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BHOMY TOPANISTO, S.HADAM MUHAMMAD ADZAN
Tergugat
NoNama
1KIKY AFRISON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LUBNAH S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi dikarenakan tidak membayar kewajibannya sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 48 tanggal 30 November 2020;
  3. Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 07 Januari 2019 berikut Adendum Akta PPJB No.48 tanggal 30 November 2020 tentang Adendum Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli antara Penggugat / Tuan ADAM MUHAMMAD ADZAN dengan Tergugat / Tuan KIKY AFRISON;
  4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar :

 

KERUGIAN MATERIAL

 

  1. Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah);
  2. Denda berdasarkan bunga bank sebesar 1 % (satu persen) dari harga tanah Rp. 1.400.000.000 perbulannya yaitu : Rp. 14.000.000 / bulan x 66 bulan total sebesar Rp. 924.000.000(sembilan ratus dua puluh empat juta rupiah);
  3. Biaya Pengacara Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

 

Total kerugian materil sejumlah Rp. 2.594.000.000 (dua milyar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah ).

 

KERUGIAN MORIL

 

  • Rp. 1 % x Rp. 1.400.000.000 x 48 bulan = Rp. 672.000.000 (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang terhitung sejak bulan juli 2020 hingga saat ini

 

5. Menyatakan menghukum Tergugat untuk dikenakan bunga 1 % perbulan dari Rp. 1.400.000.000 (satu milyar rupiah) sejak gugatan didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan kewajibannya.

6. Menyatakan tidak ada kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 282.000.000 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang sudah diterima dari Tergugat.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan juru sita Pengadilan Negeri Cibinong atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatas Obyek Perjanjian yang terletak di Jalan Bojong Rangkas, RT. 006 Rw 005 Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli No. 221/2013 PPAT Kecamatan Ciampea. Seluas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi)  yang tercatat di Letter C nomor : 1198.

8. Memerintahkan Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen milik Penggugat, yang menjadi obyek perjanjian jual beli.

9.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan aquo

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij Voorraad), meskipun ada banding, kasasi maupun verzet.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak