Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Agung Setiawan
2.DESI DOFANDA, SH.
SUCI ANANDA BIN SUMINTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 717/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4541/M.2.18/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCI ANANDA BIN SUMINTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa SUCI ANANDA BIN SUMINTRA pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan di depan masjid Jami’ Al- Ikhlas Jl. Mad Nur Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari rabu, tanggal 18 September 2024 sekira jam 13.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah Cluster Grand Alifia Blok E6 No.83, RT 004, RW 007, Keluharan/Desa Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ULUN (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “tolong ambilin barang nanti kasih ke orang lagi, nanti setekah beres saya kasih upah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)” dan kemudian terdakwa menjawab “dimana ngambilnya?” yang dijawab lagi oleh Sdr. ULUN “nanti ada yang telpon kamu”.
  • Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. ULUN dan mengatakan “kamu jalan kesana naik apa?”, terdakwa menjawab “nanti naik angkot”. Setelah itu orang suruhan Sdr. ULUN mengarahkan terdakwa dengan mengatakan “kamu ke arah Jampang, sampai nanti ketemu disebelah kiri ada masjid”. Kemudian terdakwa langsung berangkat sesuai dengan arahan dari orang suruhan Sdr. ULUN. Sekira jam 21.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi tepatnya di di Pinggir jalan di depan masjid Jami’ Al- Ikhlas Jl. Mad Nur Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kemudian terdakwa mengambil tempelan dibawah sebuah batu sebanyak 1 (satu) bungkusan plastik hitam didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah. Sekira jam 22 .00 WIB terdakwa tiba dirumahnya yang beralamat di Cluster Grand Alifia Blok E6 No. 83 RT 004, RW 007, Kelurahan/Desa Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan plastik hitam didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku sebelah kiri jaket warna hijau yang terdakwa gantung di belakang pintu kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024, sekira jam 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ULUN dan mengatakan “tolong di kondisiin bikin jadi ± 100 (serratus) gram 1 (satu) paket, ± 24 (dua puluh empat) gram 1 (satu) paket” dan dijawab oleh terdakwa “ya”. Kemudian terdakwa timbang timbang 1 (satu) bungkus plastic hitam tersebut seberat 124 (serratus dua puluh empat) gram, kemudian membagi atau memecahnya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Sdr. ULUN. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. ULUN dan mengatakan “sudah selesai dicak” dan kemudian Sdr. ULUN mengarahkan terdakwa untuk berangkat kearah Jl. Salabenda. Setibanya di daerah Salabenda, tepatnya di jalur lambat dekat pintu Tol Salabenda Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, terdawka memberikan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang dibalut lakban warna hitam seberat ± 100 (serratus) gram narkotika jenis sabu dengan cara melempar ke rerumputan di pinggir Jalan Salabenda. Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL125FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  1. 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,3143 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 23,2772 gram

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa SUCI ANANDA BIN SUMINTRA pada hari Minggu tanggal 19 September 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024 di Cluster Grand Alifia Blok E6 No. 83 RT 004 RW 007 Kelurahan/Desa Mekarwangi, Kecamtan Tanah Sereal, Kota Bogor, bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari rabu, tanggal 18 September 2024 sekira jam 13.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah Cluster Grand Alifia Blok E6 No.83, RT 004, RW 007, Keluharan/Desa Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ULUN (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “tolong ambilin barang nanti kasih ke orang lagi, nanti setekah beres saya kasih upah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)” dan kemudian terdakwa menjawab “dimana ngambilnya?” yang dijawab lagi oleh Sdr. ULUN “nanti ada yang telpon kamu”.
  • Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. ULUN dan mengatakan “kamu jalan kesana naik apa?”, terdakwa menjawab “nanti naik angkot”. Setelah itu orang suruhan Sdr. ULUN mengarahkan terdakwa dengan mengatakan “kamu ke arah Jampang, sampai nanti ketemu disebelah kiri ada masjid”. Kemudian terdakwa langsung berangkat sesuai dengan arahan dari orang suruhan Sdr. ULUN. Sekira jam 21.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi tepatnya di di Pinggir jalan di depan masjid Jami’ Al- Ikhlas Jl. Mad Nur Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kemudian terdakwa mengambil tempelan dibawah sebuah batu sebanyak 1 (satu) bungkusan plastik hitam didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah. Sekira jam 22 .00 WIB terdakwa tiba dirumahnya yang beralamat di Cluster Grand Alifia Blok E6 No. 83 RT 004, RW 007, Kelurahan/Desa Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan plastik hitam didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku sebelah kiri jaket warna hijau yang terdakwa gantung di belakang pintu kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024, sekira jam 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ULUN dan mengatakan “tolong di kondisiin bikin jadi ± 100 (serratus) gram 1 (satu) paket, ± 24 (dua puluh empat) gram 1 (satu) paket” dan dijawab oleh terdakwa “ya”. Kemudian terdakwa timbang timbang 1 (satu) bungkus plastic hitam tersebut seberat 124 (serratus dua puluh empat) gram, kemudian membagi atau memecahnya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Sdr. ULUN. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. ULUN dan mengatakan “sudah selesai dicak” dan kemudian Sdr. ULUN mengarahkan terdakwa untuk berangkat kearah Jl. Salabenda. Setibanya di daerah Salabenda, tepatnya di jalur lambat dekat pintu Tol Salabenda Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, terdawka memberikan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang dibalut lakban warna hitam seberat ± 100 (serratus) gram narkotika jenis sabu dengan cara melempar ke rerumputan di pinggir Jalan Salabenda. Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa masih dihari yang sama, Ketika Saksi ARIEF BUDIMAN, Saksi RYAN LERIAN, dan Saksi A. YUDHA BIRAN sedang melaksanakan tugas piket Sat Res Narkoba, para saksi mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa di sekitar Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor seringkali terjadi peredaran narkotika jenis sabu, dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan. Kemudian sekira jam 20.00 WIB para saksi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama terdakwa SUCI ANANDA BIN SUMINTRA sedang duduk di terah rumahnya. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu debanyak 1 (satu) bungkus besar plastic bening dibalut tissue berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah dompet warna krem yang ditemukan disimpan didalam saku sebelah kiri pada sebuah jaket warna hijau yang digantung dibelakang pintu kamar tidur dirumah terdakwa. Ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 3 (tiga) pak plastic bening kecil, 1 (satu) pak plastic bening besar dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam No. IMEI 359120543284429, No SIMCARD 087745549009.  Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL125FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  1. 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,3143 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 23,2772 gram

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya