Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2026/PN Cbi SAMUEL DEDI SUTANTO 1.MUSNI ALDIANSYAH
2.DEWI AMBAR SYARIFAH
3.PT AMAR PROPERTY INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat 0077/LF-JWP/PDT/V/2026
Penggugat
NoNama
1SAMUEL DEDI SUTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Waruwu, S.H., M.HSAMUEL DEDI SUTANTO
Tergugat
NoNama
1MUSNI ALDIANSYAH
2DEWI AMBAR SYARIFAH
3PT AMAR PROPERTY INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INDRA KADARSAH, S.H.SP.1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PREMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengiming-imingi Penggugat akan mendapat keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) setelah berinvestasi dalam proyek pembangunan Perumahan Cimon;
 
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 8 Maret 2023 dengan cara mengiming-imingi Penggugat untuk kerjasama pembangunan perumahan cimon yang nantinya bagi hasil, namun faktanya dibalik perjanjian tertanggal 8 Maret 2023 terdapat jual beli tanah sebagaimana pengikatan jual beli nomor 07 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat dihadapan Indra Kadarsah, SH. (in casu Turut Tergugat) selaku Notaris yang beralamat di Ruko Central No. 1A, jalan Letjen Ibrahim, Laladon, Bogor;
 
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 8 Maret 2023 dengan cara memunculkan perusahaan fiktif (PT. ALDEW PROPERTI INDONESIA) sebagai perusahaan yang bergerak dibidang property dengan maksud menyamarkan perusahaan asli milik Tergugat I dan Tergugat II yakni PT. AMAR PROPERTY INDONESIA (in casu Tergugat III);
 
5. Menyatakan Perjanjian tertanggal 8 Maret 2023 antara Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) batal demi hukum dikarenakan adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian Materil Penggugat I sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp.9.073.500.000.-(sembilan milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 
 
1) Kehilangan Keuntungan Investasi dalam pembangunan Perumahan Cimon dan yang dijanjikan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yakni sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil keuntungan hasil penjualan sebesar Rp.8.039.000.000.- (delapan milyar tiga puluh sembilan juta rupiah). Sehingga jika dihitung secara Matematis keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh Penggugat berdasarkan janji Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp.4.019.500.000.- (empat milyar sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
2) Keuntungan yang hilang (opportunity loss) Penggugat selama kurun waktu 37 (tiga puluh tujuh) bulan adalah sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah;
3) Bunga ganti rugi Penggugat selama kurun waktu 37 (tiga puluh tujuh) bulan adalah sebesar Rp.888.000.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
4) Kerugian Akibat Kehilangan Kesempatan Investasi Emas sebesar Rp 2.100.000.000.- (dua milyar seratus juta rupiah);
5) Bunga kompensatoir Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah);
 
8. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas aset tanah milik Tergugat I dan Tergugat II, berupa :
1) Tanah dengan SHM nomor 2401, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 2407/Cihideung udik/2021, seluas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
2) Tanah dengan SHM nomor 3034, surat ukur nomor 3038/Cihideung udik/2021, seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
3) Tanah dengan SHM nomor 3589, yang terletak di Desa Cihideung Udik, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 3578/Cihideung udik/2021, seluas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
4) Tanah dengan SHM nomor 3401, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 3396/Cihideung udik/2021, seluas 322 M2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
5) Tanah dengan SHM nomor 3000, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 3004/Cihideung udik/2021, seluas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
6) Tanah dengan SHM nomor 3825, surat ukur nomor 3858/Cihideung udik/2021, seluas 51 M2 (lima puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
7) Tanah dengan SHM nomor 2739, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 2756/Cihideung udik/2021, seluas 65 M2 (enam puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Musni Aldiansyah;
8) Tanah dengan SHM nomor 2596, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 2610/Cihideung udik/2021, seluas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama HJ. Dewi Ambar Syarifah;
9) Tanah dengan SHM nomor 3845, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 3878/Cihideung udik/2021, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), tercatat atas nama HJ. Dewi Ambar Syarifah;
10) Tanah dengan SHM nomor 4053, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 4166/Cihideung udik/2021, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), tercatat atas nama HJ. Dewi Ambar Syarifah;
11) Tanah dengan SHM nomor 3951, yang terletak di Desa Cihideung Udik, surat ukur nomor 4062/Cihideung udik/2021, seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), tercatat atas nama HJ. Dewi Ambar Syarifah; dan
12) Tanah dengan Akta Jual Beli tanah nomor 116/PPAT/III/1989 antara Miad Bin Asim dengan H. Dewi Binti H. Soleh, atas tanah hak milik adat nomor 880, seluas 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu meter persegi), yang terletak di Desa Kutalanggeng, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kecamatan Pangkalan, tertanggal 29 Maret 1989;
 
9. Meletakan sita jaminan terhadap barang atau aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II baik terhadap barang atau aset (bergerak dan tidak bergerak) yang sudah ada maupun yang akan ada(akan datang) yang dimohonkan secara terpisah oleh Penggugat, apabila dikemudian hari diketahui terhadap nilai objek sita jaminan pada angka 8 Petitum Gugatan tidak menutupi nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat;
 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini;
 
11. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding maupun upaya kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak