| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM, sekira pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Pasar Kemis Rt 001/003 Desa Gunung Picung Kecamatan Pamihahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01. 00 Wib Tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM dengan membawa 1 (satu) buah golok dan 1 (satu) buah Semprotan warna Kuning Biru bertuliskan KYOKAN berisikan bensin yang dicampur dengan bubuk cabai datang ke rumah saksi HANDRI TANIAS di Kp. Pasar Kemis Rt 001/003 Desa Gunung Picung Kecamatan Pamihahan Kabupaten Bogor tanpa ijin dari saksi HANDRI TANIAS, kemudian Tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM masuk melalui pintu belakang lantai dua dalam keadaan pintu tidak di kunci menunggu saksi HANDRI TANIAS dan saksi NUR BARKAH naik ke lantai dua, kemudian saksi HANDRI TANIAS yang saat itu sedang tertidur dibangunkan oleh saksi NUR BARKAH, kemudian saksi HANDRI TANIAS menuju lantai 2, kemudian tersangka melihat korban memegang pisau lalu tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung menyemprotkan cairan bensin yang tercampur bubuk cabai tersebut kearah mata saksi HANDRI TANIAS lalu tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung mengarahkan 1 (satu) buah golok kearah kepala saksi HANDRI TANIAS berkali-kali mengenai kepala sisi kiri, kepala belakang sisi kiri, telinga atas kanan, dahi sisi kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung sisi kiri, paha kanan, paha kiri, kemudian datang saksi NUR BARKAH menghampiri dan menghalangi tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT untuk melindungi saksi HANDRI TANIAS, kemudian tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung menyabetkan goloknya saksi NUR BARKAH berkali kali mengenai kepala sisi kanan, kepala bagian belakang sisi kanan, telinga atas kanan, daun telinga kanan, kemudian saksi NUR BARKAH berlari turun kembali ke bawah melalui tangga, dan pada saat di tangga tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM berkata “SAYA DENDAM KE KAMU”;
- Bahwa akibat perbuatan tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM, saksi HANDRI TANIAS mengalami mengalami luka sobek terbuka di bagian kepala, telinga, tangan, kaki dan paha, sedangkan saksi NUR BARKAH mengalami luka sobek di bagian kepala dan telinga sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : FK/04/I/2026/IKF tertanggal 12 Januari 2026 yang ditanda tangani dr.Desanti, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang telah melakukan pemeriksaan terhadap HENDRI TANIAS:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan tekanan darah 120 per 90 frekuensi pernafasan 20 x per menit, frekuensi denyut nadi 70x permenit.
- Pada kepala sisi kiri 7 cm dari garis pertengahan puncak kepala 3 cm diatas tumbuh rambut depan terdapat 2 luka luka tepi rata dengan dasar otot dan tulang denagn 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 10 cm dan 5 cm.
- Pada kepala bagian bekalang sisi kiri 4cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 10 cm.
- Pada dahi sisi kanan 1 cm dari garis pertengahan depan 1 cm dibawah batas tunbuh rambut depan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 6 cm
- Pada lengan kiri 15 cm dibawah siku terdapat 5 luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 2 susut lancip bila dirapatkan masing-masing berukuran sepanjang 5 cm, 3 cm, 6 cm, 2,5 cm dan 10 cm.
- Tepat pada pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk sepanjang 4 cm.
- Pada punggung sisi kiri 6 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 5,5 cm.
- Pada paha kanan 4 cm diatas lutut terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar jaringan ikat kulit sepanjang 7 cm.
- Tepat pada lutut kanan terdapat 3 luka lecet masing-masing berukuran 2,5 cm, 1cm dan 5 cm.
- Pada paha kiri 15 cm dibawah pinggul terdapat 2 luka terbuka tepi rata dengan dasar jaringan ikat bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 8 cm dan 6 cm.
Pada tanggal 6 Januari 2026 dilakukan perawatan penjahitan luka di RSUD Leuwiliang
Korban disaran kan untuk di rawat namun korban menolak.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan terbuka pada kepala sisi kiri, kepala belakang sisi kiri, telinga atas kanan, dahi sisi kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung sisi kiri, paha kanan, paha kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada lutut kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka-lika tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : FK/05/I/2026/IKF tertanggal 12 Januari 2026 yang ditanda tangani dr.Desanti, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang telah melakukan pemeriksaan terhadap NUR BARKAH:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan tekanan darah 120 per 90 frekuensi pernafasan 20 x per menit, frekuensi denyut nadi 80x permenit.
- Pada kepala sisi kanan 5 cm dari garis puncak kepala 7 cm diatas lubang telinga terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 4 cm.
- Pada kepala sisi kiri 3 cm dari garis pertengahan puncak kepala terdapat luka lecet sepanjang 2 cm.
- Pada kepala bagian bekalang sisi kanan 5cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 4cm.
- Pada daun telinga kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang lunak dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 3 cm
- Pada telinga kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 1,5 cm.
- Pada jempol kaki kanan terdapat luka lecet berukuran 0,5 cm x 1 cm.
Pada tanggal 6 Januari 2026 dilakukan perawatan penjahitan luka di RSUD Leuwiliang
Korban disaran kan untuk di rawat namun korban menolak.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan terbuka pada kepala sisi kanan, kepala bagian belakang sisi kanan, telinga atas kanan, daun telinga kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada kepala sisi kanan dan pada jempol kaki kanan, yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka-lika tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Perbuatan terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) KUHP.
atau
Kedua
----- Bahwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM, sekira pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Pasar Kemis Rt 001/003 Desa Gunung Picung Kecamatan Pamihahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan luka berat.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01. 00 Wib terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM dengan membawa 1 (satu) buah golok dan 1 (satu) buah Semprotan warna Kuning Biru bertuliskan KYOKAN berisikan bensin yang dicampur dengan bubuk cabai datang ke rumah saksi HANDRI TANIAS di Kp. Pasar Kemis Rt 001/003 Desa Gunung Picung Kecamatan Pamihahan Kabupaten Bogor tanpa ijin dari saksi HANDRI TANIAS, kemudian Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM masuk melalui pintu belakang lantai dua dalam keadaan pintu tidak di kunci menunggu saksi HANDRI TANIAS dan saksi NUR BARKAH naik ke lantai dua, kemudian saksi HANDRI TANIAS yang saat itu sedang tertidur dibangunkan oleh saksi NUR BARKAH, kemudian saksi HANDRI TANIAS menuju lantai 2, kemudian tersangka melihat korban memegang pisau lalu terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung menyemprotkan cairan bensin yang tercampur bubuk cabai tersebut kearah mata saksi HANDRI TANIAS lalu terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung mengarahkan 1 (satu) buah golok kearah kepala saksi HANDRI TANIAS berkali-kali mengenai kepala sisi kiri, kepala belakang sisi kiri, telinga atas kanan, dahi sisi kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung sisi kiri, paha kanan, paha kiri, kemudian datang saksi NUR BARKAH menghampiri dan menghalangi tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT untuk melindungi saksi HANDRI TANIAS, kemudian terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung menyabetkan goloknya saksi NUR BARKAH berkali kali mengenai kepala sisi kanan, kepala bagian belakang sisi kanan, telinga atas kanan, daun telinga kanan, kemudian saksi NUR BARKAH berlari turun kembali ke bawah melalui tangga, dan pada saat di tangga terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM berkata “SAYA DENDAM KE KAMU”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM, saksi HANDRI TANIAS mengalami mengalami luka sobek terbuka di bagian kepala, telinga, tangan, kaki dan paha, sedangkan saksi NUR BARKAH mengalami luka sobek di bagian kepala dan telinga sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : FK/04/I/2026/IKF tertanggal 12 Januari 2026 yang ditanda tangani dr.Desanti, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang telah melakukan pemeriksaan terhadap HENDRI TANIAS:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan tekanan darah 120 per 90 frekuensi pernafasan 20 x per menit, frekuensi denyut nadi 70x permenit.
- Pada kepala sisi kiri 7 cm dari garis pertengahan puncak kepala 3 cm diatas tumbuh rambut depan terdapat 2 luka luka tepi rata dengan dasar otot dan tulang denagn 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 10 cm dan 5 cm.
- Pada kepala bagian bekalang sisi kiri 4cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 10 cm.
- Pada dahi sisi kanan 1 cm dari garis pertengahan depan 1 cm dibawah batas tunbuh rambut depan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 6 cm
- Pada lengan kiri 15 cm dibawah siku terdapat 5 luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 2 susut lancip bila dirapatkan masing-masing berukuran sepanjang 5 cm, 3 cm, 6 cm, 2,5 cm dan 10 cm.
- Tepat pada pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk sepanjang 4 cm.
- Pada punggung sisi kiri 6 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 5,5 cm.
- Pada paha kanan 4 cm diatas lutut terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar jaringan ikat kulit sepanjang 7 cm.
- Tepat pada lutut kanan terdapat 3 luka lecet masing-masing berukuran 2,5 cm, 1cm dan 5 cm.
- Pada paha kiri 15 cm dibawah pinggul terdapat 2 luka terbuka tepi rata dengan dasar jaringan ikat bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 8 cm dan 6 cm.
Pada tanggal 6 Januari 2026 dilakukan perawatan penjahitan luka di RSUD Leuwiliang
Korban disaran kan untuk di rawat namun korban menolak.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan terbuka pada kepala sisi kiri, kepala belakang sisi kiri, telinga atas kanan, dahi sisi kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung sisi kiri, paha kanan, paha kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada lutut kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka-lika tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : FK/05/I/2026/IKF tertanggal 12 Januari 2026 yang ditanda tangani dr.Desanti, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang telah melakukan pemeriksaan terhadap NUR BARKAH:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan tekanan darah 120 per 90 frekuensi pernafasan 20 x per menit, frekuensi denyut nadi 80x permenit.
- Pada kepala sisi kanan 5 cm dari garis puncak kepala 7 cm diatas lubang telinga terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 4 cm.
- Pada kepala sisi kiri 3 cm dari garis pertengahan puncak kepala terdapat luka lecet sepanjang 2 cm.
- Pada kepala bagian bekalang sisi kanan 5cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 4cm.
- Pada daun telinga kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang lunak dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 3 cm
- Pada telinga kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 1,5 cm.
- Pada jempol kaki kanan terdapat luka lecet berukuran 0,5 cm x 1 cm.
Pada tanggal 6 Januari 2026 dilakukan perawatan penjahitan luka di RSUD Leuwiliang
Korban disaran kan untuk di rawat namun korban menolak.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan terbuka pada kepala sisi kanan, kepala bagian belakang sisi kanan, telinga atas kanan, daun telinga kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada kepala sisi kanan dan pada jempol kaki kanan, yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka-lika tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) KUHP.
atau
Ketiga
----- Bahwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM, sekira pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Pasar Kemis Rt 001/003 Desa Gunung Picung Kecamatan Pamihahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01. 00 Wib terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM dengan membawa 1 (satu) buah golok dan 1 (satu) buah Semprotan warna Kuning Biru bertuliskan KYOKAN berisikan bensin yang dicampur dengan bubuk cabai datang ke rumah saksi HANDRI TANIAS di Kp. Pasar Kemis Rt 001/003 Desa Gunung Picung Kecamatan Pamihahan Kabupaten Bogor tanpa ijin dari saksi HANDRI TANIAS, kemudian Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM masuk melalui pintu belakang lantai dua dalam keadaan pintu tidak di kunci menunggu saksi HANDRI TANIAS dan saksi NUR BARKAH naik ke lantai dua, kemudian saksi HANDRI TANIAS yang saat itu sedang tertidur dibangunkan oleh saksi NUR BARKAH, kemudian saksi HANDRI TANIAS menuju lantai 2, kemudian tersangka melihat korban memegang pisau lalu terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung menyemprotkan cairan bensin yang tercampur bubuk cabai tersebut kearah mata saksi HANDRI TANIAS lalu terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung mengarahkan 1 (satu) buah golok kearah kepala saksi HANDRI TANIAS berkali-kali mengenai kepala sisi kiri, kepala belakang sisi kiri, telinga atas kanan, dahi sisi kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung sisi kiri, paha kanan, paha kiri, kemudian datang saksi NUR BARKAH menghampiri dan menghalangi tersangka TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT untuk melindungi saksi HANDRI TANIAS, kemudian terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM langsung menyabetkan goloknya saksi NUR BARKAH berkali kali mengenai kepala sisi kanan, kepala bagian belakang sisi kanan, telinga atas kanan, daun telinga kanan, kemudian saksi NUR BARKAH berlari turun kembali ke bawah melalui tangga, dan pada saat di tangga terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM berkata “SAYA DENDAM KE KAMU”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM, saksi HANDRI TANIAS mengalami mengalami luka sobek terbuka di bagian kepala, telinga, tangan, kaki dan paha, sedangkan saksi NUR BARKAH mengalami luka sobek di bagian kepala dan telinga sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : FK/04/I/2026/IKF tertanggal 12 Januari 2026 yang ditanda tangani dr.Desanti, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang telah melakukan pemeriksaan terhadap HENDRI TANIAS:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan tekanan darah 120 per 90 frekuensi pernafasan 20 x per menit, frekuensi denyut nadi 70x permenit.
- Pada kepala sisi kiri 7 cm dari garis pertengahan puncak kepala 3 cm diatas tumbuh rambut depan terdapat 2 luka luka tepi rata dengan dasar otot dan tulang denagn 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 10 cm dan 5 cm.
- Pada kepala bagian bekalang sisi kiri 4cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 10 cm.
- Pada dahi sisi kanan 1 cm dari garis pertengahan depan 1 cm dibawah batas tunbuh rambut depan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 6 cm
- Pada lengan kiri 15 cm dibawah siku terdapat 5 luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 2 susut lancip bila dirapatkan masing-masing berukuran sepanjang 5 cm, 3 cm, 6 cm, 2,5 cm dan 10 cm.
- Tepat pada pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk sepanjang 4 cm.
- Pada punggung sisi kiri 6 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 5,5 cm.
- Pada paha kanan 4 cm diatas lutut terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar jaringan ikat kulit sepanjang 7 cm.
- Tepat pada lutut kanan terdapat 3 luka lecet masing-masing berukuran 2,5 cm, 1cm dan 5 cm.
- Pada paha kiri 15 cm dibawah pinggul terdapat 2 luka terbuka tepi rata dengan dasar jaringan ikat bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 8 cm dan 6 cm.
Pada tanggal 6 Januari 2026 dilakukan perawatan penjahitan luka di RSUD Leuwiliang
Korban disaran kan untuk di rawat namun korban menolak.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan terbuka pada kepala sisi kiri, kepala belakang sisi kiri, telinga atas kanan, dahi sisi kanan, lengan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung sisi kiri, paha kanan, paha kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada lutut kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka-lika tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : FK/05/I/2026/IKF tertanggal 12 Januari 2026 yang ditanda tangani dr.Desanti, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang telah melakukan pemeriksaan terhadap NUR BARKAH:
Hasil Pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan tekanan darah 120 per 90 frekuensi pernafasan 20 x per menit, frekuensi denyut nadi 80x permenit.
- Pada kepala sisi kanan 5 cm dari garis puncak kepala 7 cm diatas lubang telinga terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 4 cm.
- Pada kepala sisi kiri 3 cm dari garis pertengahan puncak kepala terdapat luka lecet sepanjang 2 cm.
- Pada kepala bagian bekalang sisi kanan 5cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 4cm.
- Pada daun telinga kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dan tulang lunak dengan 1 sudut lancip bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 3 cm
- Pada telinga kanan terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 1,5 cm.
- Pada jempol kaki kanan terdapat luka lecet berukuran 0,5 cm x 1 cm.
Pada tanggal 6 Januari 2026 dilakukan perawatan penjahitan luka di RSUD Leuwiliang
Korban disaran kan untuk di rawat namun korban menolak.
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan terbuka pada kepala sisi kanan, kepala bagian belakang sisi kanan, telinga atas kanan, daun telinga kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada kepala sisi kanan dan pada jempol kaki kanan, yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka-lika tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa TAUPIK HIDAYAT Bin RAHMAT SALAM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) KUHP. |