| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUNAWAN Alias GUGUN, pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Ciherang Rt 002/004 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 09.45 Wib pada saat saksi EFRIDASARI sedang berada dirumah di KP. Ciherang Rt.002 /004 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor, kemudian saksi EFRIDASARI mendapatkan pesan singkat Whatsapp dari terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN ALIAS GUGUN BIN MUKHAYARI yang akan menyewa atau merental kendaraan mobil selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 1 September 2025 dengan beralasan untuk keperluan mengantarkan ibunya ke Bandara udara Soekarno Hatta Jakarta untuk menunaikan ibadah Umroh, lalu saksi EFRIDASARI memberitahukan melalui handphone kepada saksi korban Milawati terkait mobil yang akan dirental oleh terdakwa, kemudian sekitar jam 15.50 wib saksi EFRIDASARI mendapatkan pesan dari terdakwa bahwa ada orang suruhannya yaitu saksi Pandu dan saksi RIZKI MUHAMAD JANUAR ALIAS IKI yang mau kerumah untuk mengambil mobil tersebut dan tidak lama kemudian sekitar jam 16.00 wib pada saat saksi EFRIDASARI sedang di ruang praktek bidan di Area rumah, lalu diberitahukan oleh saksi NURSALSA BILQIST bahwa ada orang yang mau mengambil 1 (satu) unit mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675, setelah itu saksi PANDU PATURAHMAN ALIAS EMON dan saksi RIZKI MUHAMAD JANUAR ALIAS IKI yang merupakan suruhan terdakwa untuk mengambil mobil rental tersebut bertemu dengan saksi EFRIDASARI dan saksi Pandu menyerahkan uang kepada saksi EFRIDASARI sebesar Rp. 2.000.000, (Dua Juta Rupiah) dengan tujuan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk membayar hutang sewa mobil sebelumnya dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk membayar sewa mobil selama 2 (Hari) terlebih dahulu, dan setelah itu saksi EFRIDASARI menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 kepada saksi Pandu yang sedang menunggu dihalaman depan rumah. Selanjutnya saksi Pandu membawa dan mengendarai 1 (satu) unit mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 ke bengkel motor di Kp. Cibuluheun Rt 003/009 Desa Tamansari Kec Rumpin Kab Bogor tempat terdakwa berada, lalu sesampainya saksi PANDU sekitar jam 17.00 wib dibengkel tersebut, kemudian saksi Pandu menyerahkan 1 (Satu) Unit kendaraan Mobil tersebut berikut kunci kontaknya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu Tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib saat terdakwa berada dibengkel motor yang beralamat di Kp. Cibuluheun Rt.003/009 desa Tamansari kec. Rumpin Kabupaten Bogor, kemudian datang saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU, dan kemudian terdakwa berbicara dengan saksi CECE YOPIANA alias BAYU dan sekitar jam 14.00 wib saksi CECE YOPIANA kemudian pergi meninggalkan bengkel, selanjutnya sekitar jam 16.00 wib saksi CECE YOPIANA datang kembali ke bengkel, lalu menghampiri terdakwa yang sedang duduk dibengkel, kemudian saksi CECE YOPIANA meminta 1 (satu) unit mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 untuk dibawa, lalu terdakwa bertanya kepada saksi MUHAMAD SYAHBATUN ALAWI ALIAS ENJEN ”MANA KUNCI MOBIL NJEN”, kemudian saksi Muhamad Syahbatun alawi alias Enjen menjawab ”Nih ada”, lalu terdakwa berkata ”kasihkan kunci mobil ke Bayu”, lalu saksi CECE YOPIANA alias Bayu menghampiri saksi MUHAMAD SYAHBATUN ALAWI ALIAS ENJEN dan saksi Muhamad Syahbatun Alawi Alias Enjen menyerahkan 1 (satu) buah kunci mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 kepada saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU, setelah mendapatkan kunci kontak mobil tersebut kemudian saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU pergi dan setelah beberapa saat kemudian sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa sedang dibengkel motor terdakwa dikasih kabar oleh saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU melalui handphone untuk ketemuan untuk mengambil uang hasil gadai mobil dan lalu terdakwa menghampiri saksi CECE didaerah Kp. Cibuluheun Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, lalu saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah melewati batas waktu penyewaan mobil yang sudah disepakati antara saksi EFRIDASARI dan terdakwa, kemudian pada tanggal 02 September 2025 Saksi Efridasari sekitar jam 12.29 wib menghubungi Terdakwa terkait mobil rental tersebut, namun tidak ada jawaban dan kemudian saksi EFRIDASARI mencari ke rumah Terdakwa sehingga tidak ditemukan mobil tersebut, kemudian saksi Efridasari memberitahukan kepada saksi korban Milawati bahwa mobil yang dirental oleh terdakwa tersebut belum dikembalikan, kemudian saksi Korban MILAWATI melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek rumpin untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat tindak pidana tersebut saksi korban MILAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP---
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUNAWAN Alias GUGUN, pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Ciherang Rt 002/004 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 09.45 Wib pada saat saksi EFRIDASARI sedang berada dirumah di KP. Ciherang Rt.002 /004 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor, kemudian saksi EFRIDASARI mendapatkan pesan singkat Whatsapp dari terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN ALIAS GUGUN BIN MUKHAYARI yang akan menyewa atau merental kendaraan mobil selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 1 September 2025 dengan beralasan untuk keperluan mengantarkan ibunya ke Bandara udara Soekarno Hatta Jakarta untuk menunaikan ibadah Umroh, lalu saksi EFRIDASARI memberitahukan melalui handphone kepada saksi korban Milawati terkait mobil yang akan dirental oleh terdakwa, dikarenakan terdakwa sudah sering menyewa mobil yang merupakan milik saksi Milawati dan terdakwa beralasan menyewa mobil tersebut untuk mengantar ibunya umroh ke bandara, kemudian saksi milawati menyetujui untuk saksi EFRIDASARI untuk menyewakan mobil tersebut kepada terdakwa, kemudian sekitar jam 15.50 wib saksi EFRIDASARI mendapatkan pesan dari terdakwa bahwa ada orang suruhannya yaitu saksi Pandu dan saksi RIZKI MUHAMAD JANUAR ALIAS IKI yang mau kerumah untuk mengambil mobil tersebut dan tidak lama kemudian sekitar jam 16.00 wib pada saat saksi EFRIDASARI sedang di ruang praktek bidan di Area rumah, lalu diberitahukan oleh saksi NURSALSA BILQIST bahwa ada orang yang mau mengambil 1 (satu) unit mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675, setelah itu saksi PANDU PATURAHMAN ALIAS EMON dan saksi RIZKI MUHAMAD JANUAR ALIAS IKI yang merupakan suruhan terdakwa untuk mengambil mobil rental tersebut bertemu dengan saksi EFRIDASARI dan saksi Pandu menyerahkan uang kepada saksi EFRIDASARI sebesar Rp. 2.000.000, (Dua Juta Rupiah) dengan tujuan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk membayar hutang sewa mobil sebelumnya dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk membayar sewa mobil selama 2 (Hari) terlebih dahulu, dan setelah itu saksi EFRIDASARI menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 kepada saksi Pandu yang sedang menunggu dihalaman depan rumah. Selanjutnya saksi Pandu membawa dan mengendarai 1 (satu) unit mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 ke bengkel motor di Kp. Cibuluheun Rt 003/009 Desa Tamansari Kec Rumpin Kab Bogor tempat terdakwa berada, lalu sesampainya saksi PANDU sekitar jam 17.00 wib dibengkel tersebut, kemudian saksi Pandu menyerahkan 1 (Satu) Unit kendaraan Mobil tersebut berikut kunci kontaknya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu Tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib saat terdakwa berada dibengkel motor yang beralamat di Kp. Cibuluheun Rt.003/009 desa Tamansari kec. Rumpin Kabupaten Bogor, kemudian datang saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU, dan kemudian terdakwa berbicara dengan saksi CECE YOPIANA alias BAYU dan sekitar jam 14.00 wib saksi CECE YOPIANA kemudian pergi meninggalkan bengkel, selanjutnya sekitar jam 16.00 wib saksi CECE YOPIANA datang kembali ke bengkel, lalu menghampiri terdakwa yang sedang duduk dibengkel, kemudian saksi CECE YOPIANA meminta 1 (satu) unit mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 untuk dibawa, lalu terdakwa bertanya kepada saksi MUHAMAD SYAHBATUN ALAWI ALIAS ENJEN ”MANA KUNCI MOBIL NJEN”, kemudian saksi Muhamad Syahbatun alawi alias Enjen menjawab ”Nih ada”, lalu terdakwa berkata ”kasihkan kunci mobil ke Bayu”, lalu saksi CECE YOPIANA alias Bayu menghampiri saksi MUHAMAD SYAHBATUN ALAWI ALIAS ENJEN dan saksi Muhamad Syahbatun Alawi Alias Enjen menyerahkan 1 (satu) buah kunci mobil SUZUKI /XL 7 BETA A/T Nopol F 1423 FBX Tahun 2024 warna putih metalik No Ka : MHYANC32SRJ109694, No Sin : K15BT1639675 kepada saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU, setelah mendapatkan kunci kontak mobil tersebut kemudian saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU pergi dan setelah beberapa saat kemudian sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa sedang dibengkel motor terdakwa dikasih kabar oleh saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU melalui handphone untuk ketemuan untuk mengambil uang hasil gadai mobil dan lalu terdakwa menghampiri saksi CECE didaerah Kp. Cibuluheun Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, lalu saksi CECE YOPIANA ALIAS BAYU menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah melewati batas waktu penyewaan mobil yang sudah disepakati antara saksi EFRIDASARI dan terdakwa, kemudian pada tanggal 02 September 2025 Saksi Efridasari sekitar jam 12.29 wib menghubungi Terdakwa terkait mobil rental tersebut, namun tidak ada jawaban dan kemudian saksi EFRIDASARI mencari ke rumah Terdakwa sehingga tidak ditemukan mobil tersebut, kemudian saksi Efridasari memberitahukan kepada saksi korban Milawati bahwa mobil yang dirental oleh terdakwa tersebut belum dikembalikan, kemudian saksi Korban MILAWATI melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek rumpin untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat tindak pidana tersebut saksi korban MILAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP- |