Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
813/Pdt.P/2024/PN Cbi MUTMAINNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 813/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTMAINNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan Tempat lahir   pemohon pada akte kelahiran nomor 3201-LT-19012017-0143 yang semula tertulis tempat lahir Madura diperbaiki menjadi Bangkalan untuk di sesuaikan dengan ijazah Sekolah Dasar Negeri Lantek Timur 2, Kec Galis, Kab. Bangkalan pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Tempat lahir pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran nomor 3201-LT-19012017-0143 pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak