Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.Bth/2025/PN Cbi 1.AKHMAD IKHLAS
2.RENY INDRIYANI
1.HENDRICUS SAMODRA
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 202/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD IKHLAS
2RENY INDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRICUS SAMODRA
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik karena memiliki dasar hukumnya.
3. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab TERLAWAN II
4. Menyatakan TERLAWAN I adalah Pembeli Objek Tanah Yang Tidak Beritikad Baik sehingga tidak dilindungi hukum.
5. Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Eksekusi oleh Ketua PN Cibinong No13/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Cbi Jo.Grosse Risalah Lelang Nomor: 3664/08.03/2024-01 yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
6. Menyatakan sertifikat tanah atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya dengan total luas 220 m2, NIB.10.33.000038299.0 atas nama HENDRICUS SAMODRA yang terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
7. Memerintahkan TURUT TERLAWAN II untuk membatalkan sertifikat tanah atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya dengan total luas 220 m2, NIB.10.33.000038299.0 atas nama HENDRICUS SAMODRA yang terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
8. Memerintahkan TURUT TERLAWAN II untuk melakukan peralihan hak sertifikat tanah atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya dengan luas 220 m2, NIB.10.33.000038299.0 atas nama HENDRICUS SAMODRA yang terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ke atas nama PELAWAN I.   
9. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan menyatakan sah dan berharga sita objek sengketa yakni;
1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya dengan total luas 220 m2, NIB.10.33.000038299.0 atas nama HENDRICUS SAMODRA yang terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
10. Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi. 
12. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak