Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2026/PN Cbi SALEH SUHENDI 1.SENTOT SETIO BAWONO
2.PURWO HARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH SUHENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaeman Zazuri, S.HSALEH SUHENDI
Tergugat
NoNama
1SENTOT SETIO BAWONO
2PURWO HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IRWIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan jual beli seharga Rp.4.238.400.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar  Rp. 3.888.400.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) antara Penggugat dan Tergugat II yang di wakili oleh Tergugat I berupa:

 

  • Sebidang tanah Seluas 2.885 M2 yang terletak di Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor  berdasarkan sertifikat Hak Milik No 154 atas nama PURWO HARYANTO, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara        : Tanah Milik D.I Sitorus, Ridwan dan Susanti

Timur       : Jalan Desa

Selatan     : Tanah Milik M Nur

Barat        : Selokan

 

  • Sebidang tanah Seluas 647 M2 yang terletak di Kp. Duren baru poncol Rt. 01/ 05 Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli  No 718/ 2011 atas nama Purwo Haryanto  yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Drs. Bambang Widodo Tawekal selaku Camat Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara        : Tanah Milik Drs. Purwo Haryanto MM

Timur       : Tanah milik M Nur b Solihin

Selatan     : Tanah Milik Nonong

Barat        : Tanah Milik/ Sungai

 

Adalah sah demi hukum.

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 08 April tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat II yang dibuat karena paksaan dan tekanan dari Tergugat I dan Tergugat II serta tanpa disetujui oleh Nabila Iryanti Lubis selaku Istri Penggugat adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun bagi para pihak.

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk melanjutkan jual beli dengan Penggugat dan menerima Pelunasan dari Penggugat sebesar Rp. 3.888.400.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan Penggugat satu-satunya yang sah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Seluas 2.885 M2 dan yang terletak di Kp. Duren baru poncol Rt. 01/ 05 Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Seluas 647 M2, setelah Penggugat melunasi sisa pembayaran jual beli objek perkara kepada Tergugat II.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat Berupa:

 

Kerugian Materil :

 

a.  Kerugian yang diderita  Penggugat karena adanya proses transaksi jual beli dan pembangunan unit rumah

 

-    Berupa uang muka sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)

-    Biaya pembangunan 22 unit Rumah Rp. 3.812.618.810,- (tiga milyar delapan ratus dua belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah)

 

Sehingga total seluruh kerugian materil tersebut adalah sebesar Rp. 350.000.000,- + Rp. 3.812.618.810,- = Rp. 4.162.618.810 (Empat Milyar seratus enam puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah).

 

  1. Kerugian Karena adanya Laporan Polisi yang dilakukan oleh Tergugat II yang menyebabkan Penggugat menunjuk advokat untuk meluruskan permasalahan ini serta mengajukan gugatan terhadap tergugat I, Tergugat II, dan Turut tergugat untuk mendapatkan kembali hak Penggugat yang akhirnya membuat Penggugat mengeluarkan biaya sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk jasa hukum advokat                    

 

Kerugian Immateril :

 

Sebesar Rp. 1.499.858.105 (satu milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus lima rupiah)

Kerugian materil dan iimateril dibayarkan kepada Penggugat, Jika Tergugat II menolak melanjutkan (membatalkan) jual beli dengan Penggugat berupa:

 

  •  
  •  

Timur : Jalan Desa

  •  
  •  

 

  •  

 

  •  

Timur : Tanah milik M Nur b Solihin

  •  
  •  

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas barang milik Tergugat yang menjadi objek jual beli di dalam perkara aquo berupa;

 

  • Sebidang tanah Seluas 2.885 M2 yang terletak di Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor  berdasarkan sertifikat Hak Milik No 154 atas nama PURWO HARYANTO, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  •  

Timur : Jalan Desa

  •  
  •  

 

  • Sebidang tanah Seluas 647 M2 yang terletak di Kp. Duren baru poncol Rt. 01/ 05 Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Jual Beli  No 718/ 2011 atas nama Purwo Haryanto  yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Drs. Bambang Widodo Tawekal selaku Camat Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  •  

Timur : Tanah milik M Nur b Solihin

  •  
  •  

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) per hari, setiap harinya jika Para Tergugat lalai dan/atau tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat (Inkracht van gewijsde)

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara, berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak