Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mahmur Kusnawan,S.H., | PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dede Supriadi | 2 | Sopiah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
55.594.167,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Kredit Nomor : 6829/PK-CLS/IX/2022;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat I telah Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 55.594.167,-,- (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Sukarela untuk melunasi Hutangnya sampai Hutang Para Tergugat dinyatakan Lunas oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan dalam pemeriksaan perkara ini untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |