Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
1.MUHAMAD NUR AZKIA bin MARTA (Alm)
2.MUHAMAD RAMA bin UJANG ISKANDAR
3.TAUFIK RAHMAN bin H. AGUS ROJA’I
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-873/M.2.18/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NUR AZKIA bin MARTA (Alm)[Penahanan]
2MUHAMAD RAMA bin UJANG ISKANDAR[Penahanan]
3TAUFIK RAHMAN bin H. AGUS ROJA’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA BIN MARTA (alm), Terdakwa II MUHAMAD RAMA BIN UJANG ISKANDAR, Terdakwa III TAUFIK RAHMAN BIN H.AGUS ROJA’I pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kampung Citaringgul RT 002 RW 001 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening besar berisikan narkotika sabu didalam dompet manik bali, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning berisikan narkotika jenis sabu yang  berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I dengan berat awal netto seluruhnya 0,3353 gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL9GB/II/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika  narkotika tanggal 04 Pebruari 2025 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

        Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA BIN MARTA (alm) sedang berada main dirumah Terdakwa III TAUFIK RAHMAN di Kampung Citaringgul RT 002 RW 001 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA ditelepon oleh teman terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA yang bernama BRAY (DPO). Sdr. BRAY (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis sabu untuk kelima kalinya untuk diedarkan Terdakwa I sesuai perintah sdr. BRAY (DPO). Terdakwa I disuruh sdr. BRAY mengambil narkotika jenis sabu di dekat Stasiun Kereta Api Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, dan rencananya Terdakwa I berangkat dengan meminta tolong Terdakwa II MUHAMAD RAMA BIN UJANG ISKANDAR mengantarkannya, tetapi sdr. BRAY (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk berangkat sendiri. Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I tiba didepan Stasiun Kereta Api Cilebut Kecamatan Sukaraja menunggu perintah lanjutan sdr. BRAY (DPO), sekitar pukul 17.15 WIB sdr. BRAY (DPO) mengirim lokasi pengambilan sabu serta foto lokasinya dan pada pukul 17.30 WIB Terdakwa I berhasil mengambil narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut menggunakan lakban warna merah yang tergeletak disemak-semak tepatnya disamping perumahan Residence Cilebut Barat. Setelah itu terdakwa I pulang kerumah terdakwa I di Kampung Kadumanggu RT 003 RW 001 Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor pukul 18.00 WIB.

        Bahwa sesampainya dirumah terdakwa I, terdakwa I diperintahkan sdr. BRAY disuruh untuk menimbang, dan setelah ditimbang berat dari 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut menggunakan lakban warna merah narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil atas perintah sdr. BRAY (DPO) beratnya adalah sebesar 84 (delapan puluh empat) gram. Kemudian terdakwa I disuruh sdr. BRAY (DPO) untuk memecah atau membagi menjadi 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran sedang masing-masing seberat 4,2 (empat koma dua) gram dan sisanya seberat 16,8 (enam belas koma delapan) gram dibagi menjadi 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik bening ukurang kecil masing-masing seberat 0,1 (nol koma satu) gram kemudian dari paketan bungkusan kecil tersebut sebanyak 40 (empat puluh) bungkus dibungkus menggunakan kertas tisu warna putih lalu dimasukkan kedalam potongan sedotan bening bergaris hijau dan bergaris kuning masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih di dalam sedotan bening bergaris warna hijau dan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning, semuanya disimpan Terdakwa I dengan cara dimasukkan kedalam tas selempang bertuliskan Consina milik Terdakwa I kemudian tas tersebut disimpan digantungan baju tepatnya di dalam kamar tidur rumah terdakwa I dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BRAY (DPO)

        Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa I mengajak terdakwa II main kerumah terdakwa III TAUFIK RAHMAN BIN H.AGUS ROJA’I, pada saat dirumah terdakwa III terdakwa I ditelepon oleh sdr. BRAY (DPO) untuk mengedarkan atau menempel narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus paket kecil yang dibungkus sedotan bergaris kuning di 4 (empat) titik lokasi yang berbeda yaitu di sekitar Lapangan Sempur Kota Bogor, di dekat GOR Padjajaran Kota Bogor, di pinggir Jl. Raya Cimahpar Kota Bogor, dan di Pinggir Jl. Bendungan Katulampa Kota Bogor. Terdakwa I langsung pulang kerumah mengambil tas selempang warna hitam bertuliskan Consina yang berisikan paket-paket narkotika milik terdakwa I yang didapat dari sdr. BRAY (DPO) sebelumnya kemudian terdakwa I kembali kerumah terdakwa III.

        Bahwa dirumah terdakwa III, terdakwa I mengajak terdakwa III untuk ikut membantu menempel narkotika jenis sabu tersebut dan memohon meminjamkan mobil terdakwa III. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa 3 pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, tahun 2011, No.Pol: F-1088-HI, No. Rangka: MHFM1CA4JBK057551, No.Mesin: DCF5964 milik saksi HERI KOSHAERI yang adalah paman dari terdakwa III. Setelah kembali kerumah Terdakwa III, terdakwa III meminta narkotika jenis sabu kepada terdakwa I untuk dikonsumsi sebagai upah pakai karena telah meminjamkan mobilnya kepada terdakwa I, kemudian Terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III mengkonsumsi narkotika sabu tersebut bersama-sama.

        Bahwa kemudian setelah pakai sabu, narkotika sabu milik Terdakwa I disimpan sebanyak 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika sabu kedalam dompet manik Bali, dan sisanya sebanyak 48 bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning narkotika jenis sabu masih berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I, kemudian terdakwa I menyimpan seluruh paket narkotika yang telah disimpan sementara di dompet bali dan tas selempang merk Consina dibawah meja tamu diruang tamu rumah terdakwa III.

        Bahwa masih pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB setelah menkonsumsi narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III sedang ngobrol dirumah tamu rumah terdakwa III, para terdakwa didatangi, diamankan, dan dilakukan penangkapan oleh saksi ARIEF BUDIMAN, saksi YUDHA BIRAN, saksi RYAN LERIAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) dengan barang bukti 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet manik bali, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning berisikan narkotika jenis sabu yang  berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I yang kesemua narkotika jenis sabu tersebut adalah kepunyaan terdakwa I

        Bahwa terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA BIN MARTA (alm) bekerja dengan sdr. BRAY (DPO) sejak pertengahan bulan Desember 2024 dan sudah 5 (lima) kali diperintahkan sdr. BRAY (DPO) untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Yang pertama kali adalah sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2024 yang pada saat itu terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu seorang diri sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kurang lebih sebanyak 5 (lima) gram di Jl. Desa Cadas Ngampar kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dan semua narkotika jenis sabu tersebut telah habis laku terjual oleh sdr. BRAY (DPO) melalui perantara terdakwa I sebagai kurirnya dan untuk yang kedua kalinya sekitar akhir bulan Desember 2024 terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu dengan mengajak teman terdakwa I yaitu terdakwa II MUHAMAD RAMA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kurang lebih seberat 10 (sepuluh) gram yang pada saat itu terdakwa I mengambilnya dalam keadaan ditempel di semak-semak dipinggir Jalan Desa Bojong Gede kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dan semua narkotika jenis sabu tersebut telah habis dijual ileh sdr. BRAY (DPO) dengan perantara terdakwa I dan terdakwa II. Untuk yang ketiga kalinya sekitar awal bulan Januari 2025 terdakwa mengambil seorang diri sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kurang lebih sebanyak 5 (lima) gram di semak-semak dipinggir Jalan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dan semua narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual oleh sdr. BRAY (DPO) melalu perantara terdakwa I. Untuk yang keempat kalinya sekitar pertengahan bulan Januari 2024 terdakwa mengambil narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di Jl. Raya Tajur Halang Kab. Bogor dan kesemua narkotika jenis sabu tersebut telah habis laku terjual oleh sdr. BRAY (DPO) melalu perantara terdakwa I. Dan untuk yang kelima kalinya pada tanggal 23 Januari 2025 adalah perkara a quo

        Bahwa barang bukti narkotika berupa 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening besar berisikan narkotika sabu didalam dompet manik bali, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I dengan berat awal netto seluruhnya 99,0269 (sembilan sembilan koma nol dua enam sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium ternyata benar hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL9GB/II/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika  narkotika tanggal 04 Pebruari 2025 yang terlampir dalam berkas perkara) dengan berat netto akhir keseluruhan adalah 94,8099 (sembilan empat koma delapan nol sembilan sembilan) gram

        Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA BIN MARTA (alm), Terdakwa II MUHAMAD RAMA BIN UJANG ISKANDAR, Terdakwa III TAUFIK RAHMAN BIN H.AGUS ROJA’I pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kampung Citaringgul RT 002 RW 001 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau Pemufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening besar berisikan narkotika sabu didalam dompet manik bali, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I dengan berat awal netto seluruhnya 99,0269 (sembilan sembilan koma nol dua enam sembilan) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL9GB/II/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika  narkotika tanggal 04 Pebruari 2025 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

        Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA BIN MARTA (alm) sedang berada main dirumah Terdakwa III TAUFIK RAHMAN di Kampung Citaringgul RT 002 RW 001 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA ditelepon oleh teman terdakwa I MUHAMAD NUR AZKIA yang bernama BRAY (DPO). Sdr. BRAY (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis sabu untuk kelima kalinya untuk diedarkan Terdakwa I sesuai perintah sdr. BRAY (DPO). Terdakwa I disuruh sdr. BRAY mengambil narkotika jenis sabu di dekat Stasiun Kereta Api Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, dan rencananya Terdakwa I berangkat dengan meminta tolong Terdakwa II MUHAMAD RAMA BIN UJANG ISKANDAR mengantarkannya, tetapi sdr. BRAY (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk berangkat sendiri. Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I tiba didepan Stasiun Kereta Api Cilebut Kecamatan Sukaraja menunggu perintah lanjutan sdr. BRAY (DPO), sekitar pukul 17.15 WIB sdr. BRAY (DPO) mengirim lokasi pengambilan sabu serta foto lokasinya dan pada pukul 17.30 WIB Terdakwa I berhasil mengambil narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut menggunakan lakban warna merah yang tergeletak disemak-semak tepatnya disamping perumahan Residence Cilebut Barat. Setelah itu terdakwa I pulang kerumah terdakwa I di Kampung Kadumanggu RT 003 RW 001 Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor pukul 18.00 WIB.

        Bahwa sesampainya dirumah terdakwa I, terdakwa I diperintahkan sdr. BRAY disuruh untuk menimbang, dan setelah ditimbang berat dari 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut menggunakan lakban warna merah narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil atas perintah sdr. BRAY (DPO) beratnya adalah sebesar 84 (delapan puluh empat) gram. Kemudian terdakwa I disuruh sdr. BRAY (DPO) untuk memecah atau membagi menjadi 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran sedang masing-masing seberat 4,2 (empat koma dua) gram dan sisanya seberat 16,8 (enam belas koma delapan) gram dibagi menjadi 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik bening ukurang kecil masing-masing seberat 0,1 (nol koma satu) gram kemudian dari paketan bungkusan kecil tersebut sebanyak 40 (empat puluh) bungkus dibungkus menggunakan kertas tisu warna putih lalu dimasukkan kedalam potongan sedotan bening bergaris hijau dan bergaris kuning masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih di dalam sedotan bening bergaris warna hijau dan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning, semuanya disimpan Terdakwa I dengan cara dimasukkan kedalam tas selempang bertuliskan Consina milik Terdakwa I kemudian tas tersebut disimpan digantungan baju tepatnya di dalam kamar tidur rumah terdakwa I dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BRAY (DPO)

        Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa I mengajak terdakwa II main kerumah terdakwa III TAUFIK RAHMAN BIN H.AGUS ROJA’I, pada saat dirumah terdakwa III terdakwa I ditelepon oleh sdr. BRAY (DPO) untuk mengedarkan atau menempel narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus paket kecil yang dibungkus sedotan bergaris kuning di 4 (empat) titik lokasi yang berbeda yaitu di sekitar Lapangan Sempur Kota Bogor, di dekat GOR Padjajaran Kota Bogor, di pinggir Jl. Raya Cimahpar Kota Bogor, dan di Pinggir Jl. Bendungan Katulampa Kota Bogor. Terdakwa I langsung pulang kerumah mengambil tas selempang warna hitam bertuliskan Consina yang berisikan paket-paket narkotika milik terdakwa I yang didapat dari sdr. BRAY (DPO) sebelumnya kemudian terdakwa I kembali kerumah terdakwa III.

        Bahwa dirumah terdakwa III, terdakwa I mengajak terdakwa III untuk ikut membantu menempel narkotika jenis sabu tersebut dan memohon meminjamkan mobil terdakwa III. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa 3 pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, tahun 2011, No.Pol: F-1088-HI, No. Rangka: MHFM1CA4JBK057551, No.Mesin: DCF5964 milik saksi HERI KOSHAERI yang adalah paman dari terdakwa III. Setelah kembali kerumah Terdakwa III, terdakwa III meminta narkotika jenis sabu kepada terdakwa I untuk dikonsumsi sebagai upah pakai karena telah meminjamkan mobilnya kepada terdakwa I, kemudian Terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III mengkonsumsi narkotika sabu tersebut bersama-sama.

        Bahwa kemudian setelah pakai sabu, narkotika sabu milik Terdakwa I disimpan sebanyak 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika sabu kedalam dompet manik Bali, dan sisanya sebanyak 48 bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning narkotika jenis sabu masih berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I, kemudian terdakwa I menyimpan seluruh paket narkotika yang telah disimpan sementara di dompet bali dan tas selempang merk Consina dibawah meja tamu diruang tamu rumah terdakwa III.

        Bahwa masih pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB setelah menkonsumsi narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III sedang ngobrol dirumah tamu rumah terdakwa III, para terdakwa didatangi, diamankan, dan dilakukan penangkapan oleh saksi ARIEF BUDIMAN, saksi YUDHA BIRAN, saksi RYAN LERIAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) dengan barang bukti 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet manik bali, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning berisikan narkotika jenis sabu yang  berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I yang kesemua narkotika jenis sabu tersebut adalah kepunyaan terdakwa I

        Bahwa barang bukti narkotika  berupa 16 (enam belas) bungkus sedang plastik bening besar berisikan narkotika sabu didalam dompet manik bali, 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kecil bening didalam sebuah plastik bening ukuran sedang, 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dan 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu warna putih didalam sedotan bening bergaris warna kuning berisikan narkotika jenis sabu yang  berada dalam tas selempang bertuliskan Consina milik terdakwa I dengan berat awal netto seluruhnya 99,0269 (sembilan sembilan koma nol dua enam sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium ternyata benar hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: PL9GB/II/2025/Pusatlaboratoriumnarkotika  narkotika tanggal 04 Pebruari 2025 yang terlampir dalam berkas perkara) dengan berat netto akhir keseluruhan adalah 94,8099 (sembilan empat koma delapan nol sembilan sembilan) gram

        Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya