INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
256/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT Cahaya Technology Unggas | 1.PT TAMAN JASMIN BOGOR 2.PT. GARDANINDO INTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 256/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat semua KONDISI UNTUK PELANGGAN (KUP) dan Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 10 Januari 2025 sebagai kesepakatan kerja sama dan pengakuan hutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT II merupakan Induk Perusahaan dari TERGUGAT I secara sah menjadi bagian Penanggungjawab atas hutang dari TERGUGAT I;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan INGKAR JANJI/WANPRESTASI terhadap kewajiban pembayaran utang berdasarkan Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Secara Tunai dan secara langsung kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.293.279.136,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pokok utang: Rp.2.940.427.800 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
b. Bunga keterlambatan 6,00% per tahun: Rp.352.851.336,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga enam rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melunasi seluruh kewajibannya;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |