INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
288/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.SUPARMAN 2.PT.TOYAMOJI BERKAH KAHURIPAN |
2.PT. GADING SEMESTA UTAMA 3.RUDI RUSTANDI 4.PT. AQUA GOLDEN MISISIPI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 288/Pdt.G/2025/PN Cbi | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan dan Menyatakan Perbuatan Memarkir Kendaraan Truk Milik Tergugat I yang membawa Barang Milik Tergugat III yang dikemudikan Tergugat I dengan memarkir di Jalan Raya Nasional Jalan Utama Sukabumi arah Bogor yang mana Jalan Nasional tersebut bukan tempat parkir dan menjadi fasilitas umum sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan merugikan Tergugat I dan Tergugat II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Ganti kerugian Materiil dan Immateriil secara Tanggung Renteng yang diderita oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II akibat Perbuatan Melawan hukum yang disebabkan oleh berhentinya kendaraan B-9460-WYT atas nama Tergugat I merek Hino No Mesin JO8EUGJ47047 No Rangka : MJEFL8JWKFJG23979 Milik Tergugat I dan dikemudikan Tergugat II dan memuat barang air dalam kemasan milik tergugat III sehingga menyebabkan Kerugiaan Matriil dan Imatriil para Penggugat
3.1 KERUGIAN MATERIL.
Bahwa atas ganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat II sejak terjadinya kecelakaan bulan Juni 2025 sampai dengan saat ini, maka Penggugat II mengalami kerugian Materiil dengan tidak dapat beroperasinya Kendaraan unit mobilnya untuk menjalankan usahanya dengan kerugian sebesar :
I. Rincian Pengeluaran Biaya:
1. Bahwa biaya untuk Pembelian Radiator, Pembelian Kipas Radiator, Kabin Isi dan Coler (Terlampir Nota Pembelian pada CV Lindha Motor Body Repair & Parts Tertanggal 25-6-2025), dengan Total biaya sejumlah Rp. 80.500.000 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Bahwa biyaya untuk Pembayaran Jasa Perbaikan Mobil F 9013 FI bongkar pasang kabin dan Perbaikan kabel-kabel. (Terlampir Kwitansi Tertanggal 01-07-2025), dengan Total biaya sejumlah Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
3. Bahwa biyaya Untuk AS SEN EURO 4 (Terlampir Nota Pembelian pada CV Lindha Motor Body Repair & Parts Tertanggal 26-06-2025), dengan Total biaya sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
4. Bahwa biyaya Untuk Pembelian Sugo 05, Per Extra 01, P Tusukar Per, 1 Nito dan Gemuk Terlampir Nota Pembelian pada Niaga Jaya Jual Oli-Spare Part-BanTertanggal 24-06-2025), dengan Total biaya sejumlah Rp. 1.010.000 (Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah).
5. Bahwa biyaya untuk membeli 1 set Merek Toyomoji (Terlampir Nota Pembelian pada HAIJE STICKER DESIGN Tertanggal 23-6-2025), dengan Total biaya sejumlah Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
6. Bahwa biyaya untuk jasa Derek Unit kendaraan Mobil dari landasan ke Bengkel (Terlampir Kwitansi Tertanggal 21-06-2025), dengan Total biaya sejumlah Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
7. Bahwa biyaya pengeluaran lain-lainnya (Terlampir bukti Kwitansi dan Nota Pembelian dan pengeluaran), dengan Total biaya sejumlah Rp. 2.557.900 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Bahwa Total Kerugian materiil sebesar Rp. 106.467.900 (seartus enam juta empat ratus enam juta empat puluh tujuh sembilan ratus ribu rupiah) total kerugian yang di tafsirkan merupakan total kerugian untuk perbaikan unit kendaraan berjenis Light Truk Tangki Mitshubishi Canter FE 74 HD N, Kuning Kombinasi (4 X2) No Mesin : 4V21U25449 Nomor Rangka : MHMFE74EJRK012349 yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
3.2 KERUGIAN IMMATERIL.
Ganti rugi Immaterial dengan mengunakan dan menganti rugi yang diakibatkan adanya luka yang di alami oleh Penggugat akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian pengemudi tidak dapat mengembalikan kondisi semula, kompensasi dalam bentuk sejumlah uang dapat diberikan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang diderita. Bahwa dalam hal ini kami selaku kuasa hukum dari penggugat meminta ganti kerugian yang sudah layak dan sepatasnya kami meminta Kerugian immatriil sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
4. Meletakan Sita Jaminan atas kendaraan kendaraan B-9460-WYT atas nama Tergugat I merek Hino No Mesin JO8EUGJ47047 No Rangka : MJEFL8JWKFJG23979 Milik Tergugat I
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |