Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2024/PN Cbi Ratih Rusbarinatah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratih Rusbarinatah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan akte kematian atas nama Ibu Pusporini sebagai ibu kandung pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 juni 1993 karena sakit yang tercatat pada surat kematian dari kelurahan dengan nomor 474.I/22/VII/93 tanggal 20/07/1993.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan akte kematian ibu kandung pemohon untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan akte kematian tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak