Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2026/PN Cbi ANDAR M. SITUMORANG, S.H. L.M. KWIK SHWAN GIEM (Istri Alm. ARIPIN MULJANA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDAR M. SITUMORANG, S.H. L.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FREDDY SIMARANGKIR, S.HANDAR M. SITUMORANG, S.H. L.M.
Tergugat
NoNama
1KWIK SHWAN GIEM (Istri Alm. ARIPIN MULJANA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan alm. ARIPIN MULJANA memiliki hutang sebesar Rp.5.361.600.000,- (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan hutang alm. ARIPIN MULJANA juga merupakan hutang dan tanggung jawab TERGUGAT selaku istri dari alm. ARIPIN MULJANA;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mengembalikan Hutang kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp.5.361.600.000,- (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) secara Kontan dan seketika;
  6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untuk melakukan Lelang dimuka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cibinong terhadap Harta milik TERGUGAT berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kota Wisata Blok A.3 nomor 24, RT 001 / RW 010, Kel. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan hasil lelangnya dipergunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran kepada PENGGUGAT sejak adanya Putusan perkara a quo berkekuatan Hukum Tetap;
  8. Menyatakan agar Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding dan Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak