Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2024/PN Cbi Endang Purwanti B Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endang Purwanti B
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Endang Purwanti B) adalah wali atas 1 (satu) orang anak yang bernama Stephanie Patricia Rijanto berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3201025901060006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 30 Januari 2023 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 619/U/JB/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat tertanggal 08 Februari 2006 guna menjual sebidang tanah dan bangunan seluas 140 M2 di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Ciangsana berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3178/Ciangsana;
  3. Menetapkan Pemohon (Endang Purwanti B) sebagai yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum terhadap 1 (satu) orang anak yang masih di bawah umur bernama Stephanie Patricia Rijanto;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak