Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk., (sebelumnya PT Verena Multi Finance, Tbk) Edi Suryana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk., (sebelumnya PT Verena Multi Finance, Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi Suryana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.741.012,00
Petitum

A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN

     SITA JAMINAN

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 001006819-001 tertanggal 03 Oktober 2022 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01344971.AH.05.01 TAHUN 2022 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 193.741.012, (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Belas Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Kp Benteng, RT/RW : 04/01, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak